Berita / Sumatera /
Pergub TBS Diharapkan Jadi Cikal Bakal Qanun
Subulussalam, Elaeis.co - Seribu petani sawit anggota DPD APKASINDO Kota Subulussalam, Aceh, siap bergabung dengan koperasi atau membentuk kelompok tani/gabungan kelompok tani (poktan/gapoktan) sesuai amanat rancangan peraturan gubernur (ranpergub) harga tandan buah segar (TBS) untuk petani swadaya.
"Tapi kelak jika ranpergub itu sah jadi pergub, kami berharap pergub itu secepatnya naik tingkat menjadi qanun atau perda," kata Ketua DPD APKASINDO Subulussalam, Ir Netap Ginting, kepada Elaeis.co, Rabu (1/9/2021).
Untuk itu, Netap berharap para wakil rakyat yang duduk di DPRA tidak tinggal diam. Jika sudah diteken gubernur, katanya, pergub itu harus segera dijadikan bahan Program Legislasi Qanun Daerah (Proleqda) Aceh 2022.
"Dengan demikian, maka Aceh akan memiliki qanun atau perda tentang harga TBS, sejajar dengan provinsi lainnya," kata Netap.
Menurutnya, memiliki qanun atau perda terkait harga TBS bukan semata-mata membangkitkan kebanggaan daerah, melainkan juga agar ada payung hukum dalam penetapan harga TBS bagi petani plasma dan swadaya.
"Maka petani sawit Aceh sudah memiliki kekuatan dalam hal penetapan harga TBS. Kami yakin kalau ini terwujud, maka disparitas harga TBS antara Sumut dan Aceh tidak lagi mencapai Rp750 per kilogram, melainkan sama atau hanya beda tipis," katanya.
Agar penerapan aturan tentang harga TBS petani swadaya berjalan efektif, Netap berharap para bupati dan walikota membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (monev).
"Entah nanti berbentuk pergub atau qanun, harus ada tim monev. Supaya harga yang ditetapkan gubenur dapat diawasi dan dimonitor penerapannya," tukasnya.
Komentar Via Facebook :