https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Perhitungan BPKP, Korupsi Duta Palma di Inhu Rugikan Negara Rp104,1 Triliun

Perhitungan BPKP, Korupsi Duta Palma di Inhu Rugikan Negara Rp104,1 Triliun

Ilustrasi/Net


Jakarta, elaeis.co - Dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group dalam penggunaan lahan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ternyata telah merugikan negara hingga Rp 104,1 triliun. 

Jumlah ini berdasarkan dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Di mana terdapat revisi dari perhitungan yang dilakukan sebelumnya. 

"JAM-Pidsus menyampaikan ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (30/8). 

Dia merincikan, jumlah tersebut terdiri dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan hasil perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

"Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara saja, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kerugian keuangan dan perekonomian negara itu merupakan perhitungan dari kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 perusahaan yang mengelola 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Surya Darmadi, sebagai pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka karena diduga telah bekerjasama dalam penerbitan izin usaha perkebunan di atas lahan 37.095 hektar tersebut.

Komentar Via Facebook :