https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Perhutanan Sosial yang Diajukan Enam Desa di Mukomuko Belum Jelas

Perhutanan Sosial yang Diajukan Enam Desa di Mukomuko Belum Jelas

Ilustrasi/Antara


Bengkulu, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko tengah menghadapi ketidakpastian terkait Program Perhutanan Sosial.

Perhutanan sosial yang diajukan masyarakat Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, belum jelas. Pasalnya dari delapan, baru permohonan dua desa yang diberikan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho mengatakan, dua desa yang telah diverifikasi yakni Lubuk Selandak di Kecamatan Teramang Jaya dan Retak Mudik di Kecamatan Sungai Rumbai.

"Masih ada enam desa yang belum disetujui yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Bangko, dan Desa Lubuk Cabai," kata Aprin, kemarin.

Kabupaten Mukomuko memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pengalihan dari HPT ke perhutanan sosial dapat mewujudkan pelestarian hutan dan pembangunan berkelanjutan.

"Mukomuko punya potensi besar dalam pengelolaan sumber daya hutan. Jadi, keenam desa yang belum diverifikasi itu  bersabar," tuturnya.

Aprin mengatakan, pihaknya akan komolitmen dalam mendukung upaya petani mendapatkan legalitas perhutanan sosial. Ia berharap agar pemerintah pusat segera memberikan kejelasan terkait status pengajuan enam desa tersebut.

"Kami berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan terkait enam desa tadi, karena banyak petani yang membutuhkan perhutanan sosial itu," ujarnya.

Komentar Via Facebook :