Berita / Serba-Serbi /
Perizinan Rawan Suap, KAD Antikorupsi Diaktifkan Lagi
Palangka Raya, elaeis.co – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi pada 22 September 2020 lalu untuk mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng. KAD memiliki tugas penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.
Namun hingga kini KAD Antikorupsi belum berjalan seperti yang diharapkan. Hal tersebut dikhawatirkan mengendurkan pencegahan korupsi perizinan yang rawan terjadi di sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan sawit.
Untuk penyegaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lantas menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama KAD Antikorupsi Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.
Sekdaprov Kalteng, H Nuryakin, mengakui KAD belum terlaksana secara optimal. "Karena kondisi pandemi Covid-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan gubernur,” jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kalteng.
Dia berharap Satgas Antikorupsi Badan Usaha KPK memfasilitasi penyusunan rencana aksi, memperkuat peran, dan penyempurnaan kepengurusan KAD. “Agar KAD benar-benar menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalteng,” imbuhnya.
"Bapak Gubernur juga berpesan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan segala bentuk perizinan-perizinan di Kalteng betul-betul harus clear and clean. Untuk itu beliau mendukung penuh penguatan KAD,” tambahnya.
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK RI, Woro Wide Sulistiowati, menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali tugas dan fungsi KAD Antikorupsi Prov. Kalteng karena sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi.
“Kita juga harus melakukan beberapa penyesuaian terutama dari sisi pelaku usaha. Inti dari FGD ini adalah terkait dengan struktur KAD dan bagaimana rencana ke depannya,” tukasnya.
Lebih lanjut Woro menjelaskan, KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog publik privat (public-private dialogue) yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
"KAD penting untuk segera dibentuk dan diaktifkan sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :