Berita / Sumatera /
Perjuangan Petani Kopsa-M Vs PTPN V Berujung Manis Berkat KPPU
Jakarta, elaeis.co - Para petani kelapa sawit yang bernaung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menang melawan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dalam kasus perjanjian kebun kemitraan.
Dimana, pihak korporasi bersedia melakukan perbaikan seperti tranparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar, yang menimbulkan kewajiban hutang petani Kopsa-M kepada pihak Bank dan hutang talangan PTPN V.
Kemudian, perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single menagement untuk: pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan, penyusunan rencana kerja serta anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M, dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M, pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen, dan teknis perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang atau hutang yang telah diangsur, sisa hutang setiap periode. Pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.
Korporasi harus menyampaikan dokumen soal perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain, serta mendudukkan persoalan proses sertifikat hak milik (SHM) Kopsa-M berdasarkan luasan lahan sesuai dengan data yang menjadi objek perjanjian.
Adanya penyelesaian sengketa pola kemitraan di atas berkat hadirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2008.
Lukman Sungkar, selaku Direktur Pengawas Kemitraan pada Sekretariat KPPU, mengatakan tim hadir menyusul adanya laporan indikasi dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PTPN V sehingga dilakukan proses pemeriksaan pendahuluan tahap I dan II, yang pada intinya merupakan peringatan tertulis.
"PTPN V merespon peringatan tersebut dan melakukan perbaikan kemitraan, hal tersebut dibuktikan berdasarkan pantauan sehingga kami memutuskan untuk menghentikan proses penanganan perkara kemitraan dan mengeluarkan penetapan Komisi atas perkara dimaksud," terangnya kepada elaeis.co, Kamis (27/7).
Penghentian perkara tersebut dikeluarkan pada 26 Juli 2023, dengan nomor 10/KPPU -K/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).
Komentar Via Facebook :