Berita / Serba-Serbi /
Perkara Pencabulan Dosen Unri, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan
Pekanbaru, Elaeis.co - Sidang kasus pelecahan seksual yang menyeret Dekan Nonaktif FISIP Unri Syafri Harto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/2/2022) kemarin. Dalam sidang tersebut terungkap korban (Lm) sempat trauma berat dan mengadukan tindakan pencabulan itu kepada dosen pembimbing korban Dr M Saeri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dalam sidang tersebut. Dikatakan Syafril aduan korban itu disampaikan saat korban tengah menjalani bimbingan proposalnya kepada dosen senior Hubungan Internasional FISIP Unri tersebut.
"Saksi M Saeri mengaku dapat laporan Lm bahwa dirinya telah mendapat perlakukan tidak senonoh dari terdakwa saat bimbingan proposal. Korban trauma berat dan sering menangis," katanya.
Kata Syafril, korban mengadukan bahwa dirinya telah diciumi terdakwa di bagian pipi dan kening. Selanjutnya korban berupaya mengelak saat terdakwa berusaha mendongakkan kepala korban lantaran hendak mencium bibir korban. Saat itulah terucap dari mulut korban "bibir mana bibir".
Bukan hanya itu, Saeri dalam kesaksiannya juga menyampaikan bahwa tidak lumrah jika seorang dosen pembimbing meminta foto mahasiswanya saat hendak bimbingan seperti yang di lakukan terdakwa terhadap Lm. "Saksi mengatakan hal itu tidak biasa," tuturnya.
Seharusnya dalam persidangan itu, diagendakan pula mendengarkan kesaksian dari Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Aras Mulyadi. Namun hingga sidang selesai Aras justru tak kunjung hadir di persidangan. Lantaran beralasan sakit. Dengan begitu sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan kesaksian dari sang rektor.
Komentar Via Facebook :