https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perkuat Posisi Petani Swadaya, ini Saran Sawit Watch

Perkuat Posisi Petani Swadaya, ini Saran Sawit Watch

Ilustrasi petani sawit (Net)


Medan, Elaeis.co - Posisi tawar petani sawit swadaya masih lemah. Pemerintah diminta campur tangan agar petani sejahtera.


Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan, porsi kepemilikan lahan antara petani dengan pengusaha sawit sangat jomplang. Contoh ketidakseimbangan kepemilihan lahan perkebunan sawit, katanya, terlihat jelas di Provinsi Kalimantan Tengah.


“Lahan pekebun rakyat tidak sampai 10 persen dari lahan yang dimiliki pengusaha,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum mengenai pengembangan kelapa sawit rakyat yang digelar oleh Komisi IV DPR-RI, kemarin.


Ia lantas menyoroti pelaksanaan aturan yang mewajibkan pengusaha sawit membina minimal 20 persen lahan petani swadaya yang ada di sekitarnya. “Komisi IV DPR-RI harus melihat dan mengawasi fakta ini. Pembangunan kebun swadaya sebesar 20 persen yang diwajibkan oleh peraturan harus dipastikan dilaksanakan oleh pengusaha,” katanya.


Ia lalu mengungkit pola penguatan posisi petani sawit di era Presiden Soeharto di mana porsi pembinaan 80 persen berbanding 20 persen. “80 persen kebun sawit rakyat harus diperhatikan oleh pengusaha, atau dikenal dengan pola PIR-Trans,” ungkapnya.


Minimnya jumlah petani swadaya yang sudah meraih sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) juga sangat disayangkan. “Para petani sawit swadaya hendaknya tidak dipersulit dalam meraih sertifikasi ISPO,” sebutnya.


Surambo juga mengingatkan Komisi IV DPR-RI tentang perlunya perpanjangan moratorium sawit. “Pemberian izin lahan perkebunan sawit bagi kalangan pengusaha sawit harus dihentikan,” katanya.


Cara lain untuk menaikkan posisi tawar petani adalah memberi porsi kepemilikan saham di pabrik kelapa sawit (PKS). Dengan begitu, pengusaha tidak bisa menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit sesukanya.


Surambo juga mendesak Komisi IV DPR-RI memastikan ada jaminan hukum bagi buruh tani dan buruh perkebunan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. “Saya harap persoalan jaminan hukum bagi buruh tani dan buruh kebun juga dimasukan dalam prolegnas. Dengan demikian, maka tata kelola di perkebunan sawit semakin kuat dan sustainable,” tukasnya.

Komentar Via Facebook :