Berita / Serba-Serbi /
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM Dinilai Penting, IPPKINDO Gandeng Poetra Nusantara
Jakarta, elaeis.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemberdayaan Pedagang Kecil Indonesia (IPPKINDO) menilai bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat penting.
Oleh karena itu, Kamis (18/1) kemarin, Ketua Umum DPP IPPKINDO, Heri Sumantri Sudarijanto mengunjungi Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di BSD City, Serpong, Tangerang Selatan.
Kedatangan pria yang akrab disapa Heri Cacuk itu untuk menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara.
Kehadiran putra mantan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi, Ir.Cacuk Sudarijanto ini pun disambut Executive Director Poetra Nusantara Law Office, Willy Lesmana Putra. Juga tampak hadir dipertemuan itu motivator kondang, Mario Teguh.
"Kedatangan saya ke Kantor Hukum Poetra Nusantara ini, ingin menjalin kolaborasi antara IPPKINDO dengan Poetra Nusantara terkait perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, khusus kelas mikro dan kecil. Apalagi kami juga melihat selama ini Pak Willy dan Kantor Hukum Poetra Nusantara sangat aktif memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha," kata Heri, Jumat (19/1).
Dalam pertemuan itu, Heri juga mempresentasikan beberapa program unggulan yang sedang atau yang sudah dilakukan oleh IPPKINDO, di antaranya membuat cluster pedagang UMKM terintegrasi dengan pusat perbelanjaan, membantu pelaku usaha kecil dalam memiliki legalitas dan perizinan berusaha, serta memfasilitasi pelaku usaha kecil agar memiliki hunian atau rumah yang layak.
“Kita berharap, Kantor Hukum Poetra Nusantara dapat mensupport beberapa kegiatan organisasi kami dengan menjadi narasumber tetap di IPPKINDO. Lalu, dapat memberikan sosialisasi serta layanan atau bantuan hukum kepada anggota IPPKINDO yang saat ini berjumlah lebih dari 80 ribu pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi hukum atau yang sedang bermasalah hukum,” kata Heri.
Willy pun menyebut baik ajakan IPPKINDO. Menurutnya, konsultasi atau bantuan hukum khusus bagi pelaku usaha kecil perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Sebab, kata Willy, perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil merupakan kewajiban negara dan pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
"Kita dengan senang hati akan menjadi bagian dari keinginan yang disampaikan oleh Ketum IPPKINDO untuk terlibat aktif memberikan layanan hukum bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil," kata Willy.
Komentar Via Facebook :