Berita / Nusantara /
Permainan 'Mafia' Mulai Tercium, KPPU Bakal Panggil Pengusaha Migor
Jakarta, elaeis.co - Dalam waktu dekat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumlah perusahaan minyak goreng (migor). Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan kartel dari naiknya harga minyak goreng.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO pada Kamis (3/2) lalu.
Ukay mengatakan, ada 74 perusahaan di Indonesia yang masuk dalam industri minyak goreng dan tergabung dalam dua asosiasi yakni Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).
"Dari 74 perusahaan, hanya sekitar 30 perusahaan yang betul-betul masuk dalam industri minyak goreng. Dari 30 itu, sekitar 4 atau 5 perusahaan menguasai pasar," kata dia.
Ukay mengatakan, pemanggilan ini merupakan lanjutan dari KPPU yang menaikkan status dugaan praktik kartel oleh industri minyak goreng ke penegak hukum.
Perusahaan minyak goreng ini dipanggil lantaran adanya dugaan kartel minyak goreng yang membikin masyarakat menjerit.
"Jadi, perusahaan-perusahaan tadi menaikkan harga bersamaan. Kompak menaikkan harga. Mestinya, jika PT A menaikkan harga, PT B mengambil alih pasar PT A kan. Ini tidak, mereka kompak menaikkan harga bersama-sama. Inilah yang membikin timbul kecurigaan," ujarnya.
Untuk itu Ukay meminta agar pelaku usaha tidak menunda-nunda pemanggilan KPPU. Karena menurut Ukay ini demi kebaikan semua pihak.
"Jadi, mereka yang merasa tidak bersalah itu, bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat. Meski begitu kita meminta agar mereka tidak menunda-nunda pemanggilan ini," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :