Berita / Nasional /
Permendag 18/2024 Terbit, Pemerintah Tak Lagi Atur HET Minyak Goreng Curah
Jakarta, elaeis.co - Menteri Perdagangan (mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Regulasi baru ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
Permendag ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” jelas Zulkifli Hasan dalam siaran pers dikutip Senin (19/8).
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Mendag, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urainya.
Mendag juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. ”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambahnya.
Dia menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.
”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dia menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.
MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). ”Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan. ”Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan," sebutnya.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.
Komentar Via Facebook :