Berita / Sumatera /
Permudah PSR, Dishut Diminta Pakai Peta Polygon
Medan, Elaeis.co - Ketiadaan anggaran dinilai tidak seharusnya jadi alasan untuk meminta biaya operasional pemetaan kepada petani peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR). Bahkan dinas kehutanan dan instansi teknis di bawahnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH), tidak perlu repot turun ke lapangan untuk melakukan pemetaan kebun sawit yang akan diremajakan..
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara (Sumut), Lies Handayani Siregar, menanggapi ongkos pemetaan kebun sawit yang dikeluhkan petani. “Sebab kalau sudah ada pemetaan yang dilakukan pihak lain, lalu dalam peta polygon yang dihasilkan itu terlihat minimal empat titik yang menunjukan kebun sawit rakyat berada di luar kawasan hutan, maka dinas kehutanan tinggal keluarkan surat keterangan saja. Surat itu menerangkan bahwa kebun rakyat peserta PSR berada di luar kawasan hutan. Ingat ya, minimal empat titik,” katanya kepada Elaeis.co, Rabu (16/6).
Cara seperti ini, menurutnya, seharusnya bisa diterapkan untuk peserta PSR di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas. “Jadi, tidak perlu pihak UPTD KPH VII Padang Lawas Utara turun ke lapangan untuk melakukan pemetaan,” jelasnya.
Dia mengaku sudah membicarakan penggunaan peta polygon itu dengan Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto, beberapa waktu lalu. Dia menawarkan solusi terkait banyaknya keluhan dari peserta PSR yang merasa terhambat oleh urusan surat keterangan di luar kawasan hutan tersebut. “Saya sudah serahkan peta polygon lokasi PSR kepada Pak Herianto,” katanya.
“Saya sampaikan ke Pak Kadishut agar menggunakan peta polygon itu sebagai dasar pembuatan surat keterangan di luar kawasan hutan. Toh, kalau ada apa-apa, kan berdasarkan keterangan dari kami makanya keluar surat keterangan itu,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :