Berita / Nusantara /
Persoalan PSR dan Kebun Sawit Ilegal Harus Jadi Perhatian
Medan, Elaeis.co - Berkontribusi besar bagi devisa negara, sawit saat ini jadi komoditi unggulan strategis. Industri sawit juga terbukti menyediakan lapangan kerja yang cukup besar dan tak terpengaruh oleh pandemi. Di beberapa daerah, perkebunan kelapa sawit telah memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi wilayah.
Itu sebabnya sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktifitas kebun sawit. Namun dalam perkembangannya, perkebunan kelapa sawit masih menghadapi beberapa permasalahan.
“Salah satunya adalah masalah produktifitas yang rendah akibat usia tanamannya sudah sangat tua. Lalu pemakaian bibit tidak berkualitas atau kualitasnya rendah, dan akses pembiayaan yang sangat sulit,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, saat menjadi pengarah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Khusus untuk petani swadaya, pemerintah telah menawarkan solusi atas permasalahan itu lewat program peremajaan sawit rakyat (PSR). Namun PSR juga belum berjalan maksimal karena terkendala sejumlah persoalan.
Meski Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah mengaturnya, namun akses terhadap pembiayaan usaha perkebunan oleh petani masih relatif rendah.
“Kita paham bahwa ada iuran yang selama ini dikumpulkan dan semestinya difokuskan bagi upaya peremajaan. Dan yang menjadi titik fokus peremajaan adalah para petani kecil. Tapi sampai saat ini masih terlalu banyak keluhan akses modal, terutama yang dialami oleh para petani kecil,” katanya.
Permasalahan lain yang juga jadi kendala PSR adalah legalitas lahan, sengketa lahan, dan status kepemilikan tanah. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak perkebunan kelapa sawit ilegal karena masuk ke dalam kawasan hutan.
“Untuk yang ilegal ini, negara mengalami dua kali kerugian. Yakni sudah terjadi alih fungsi lahan secara ilegal, selain itu mereka juga tidak membayar pajak,” sebutnya.
Komisi IV DPR, katanya, akan menanyakan sikap pemerintah terhadap perkebunan sawit ilegal. Apakah akan terus dibiarkan tanpa tindakan dan negara rugi terus-menerus, atau apa sanksinya jika terbukti melanggar aturan terkait pengelolaan lahan.
“Ini harus jadi perhatian kita semua. Bagaimana penghitungan pajaknya kalau kemudian nanti dilegalisasi. Apakah dihitung sejak pemutihan atau sejak penanaman,” katanya.
“Jangan sampai petani kecil yang dirugikan. Harapan kita, seluruh pengelolaan lapangan keuangan memberi efek bagi pertumbuhan dan perkembangan para petani kecil yang secara umum adalah masyarakat asli di wilayah areal perkebunan,” tambahnya.
Komentar Via Facebook :