Berita / Sumatera /
Persyaratan PSR Dipermudah, Tak Ada Alasan Lagi Petani Nolak!
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan menyebut persyaratan program peremajaan sawit rakyat (PSR) saat ini semakin mudah, sehingga petani tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti program tersebut.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022, sebagai upaya menyederhanakan prosedur program PSR guna meningkatkan realisasi program tersebut di daerah.
Dimana alur pemberkasan untuk verifikasi hanya sampai tingkat Kabupaten/kota. Dengan adanya penyederhanaan persyaratan ini bisa meningkatkan capaian program PSR di Provinsi Bengkulu.
"Permentan membuat persyaratan bagi petani menjadi lebih ringan, yaitu alur pemberkasan untuk verifikasi hanya sampai di kabupaten yang sebelumnya hingga ke Direktorat Jendral Perkebunan," kata Ricky, kemarin.
Selain itu, batasan usulan PSR juga diperluas yang awalnya satu keluarga maksimal mengajukan 4 hektare, kini diubah menjadi satu orang maksimal 4 hektare.
Lebih jauh Ricky juga meminta kepada petani agar nantinya membiasakan pupuk organik di lahan yang diremajakan.
"Kepada petani pelaku PSR kita ingatkan, demi meningkatkan produktivitas, perlu memperhatikan pemeliharaan kebun. Salah satu caranya membiasakan pakai pupuk organik karena di daerah kita punya banyak potensi dari kotoran sapi yang bisa dijadikan pupuk organik, ini juga sekaligus untuk menjaga kesuburan tanah," ujarnya.
Selain itu, Ricky juga menyarankan agar petani melakukan tumpang sari di lahan peremajaan seperti jagung atau kedelai.
"Jadi, selain menunggu produksi sawit, lahan yang tegah diremajakan itu juga bisa dimanfaatkan untuk menanam jagung atau kedelai. Artinya, bisa menghasilkan sebelum sawit berproduksi," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :