Berita / Sumatera /
Perusahaan Didesak Laksanakan Kewajiban Bangun Kebun Plasma
Jakarta, Elaeis.co - Komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU)-nya belum dilaksanakan. Padahal para petinggi perusahaan tersebut sudah membuat kesepakatan dengan Pemkab Aceh Singkil.
Kesepakatan itu dibuat dalam pertemuan di Medan, Rabu (6/12/2021) silam. Dari sekian utusan perusahaan yang hadir, baru satu perusahaan, yakni PT Delima Makmur, yang melaksanakan pembangunan kebun plasma di Aceh Singkil. Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil sudah dua kali menyurati pihak perusahaan, namun belum ada tindak lanjut di lapangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Taufik, mengaku sampai saat ini pihaknya belum melihat secara langsung perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Mungkin secara administrasi terus berlanjut, terus dikerjakan. Tapi kan masyarakat kita ingin melihat tindakan nyata dalam tenggang waktu yang sudah disepakati para pihak pemegang HGU tersebut,” kata Taufik, dikutip Acehportal.com.
Sebetulnya disini, lanjut Taufik, kita tidak melihat kesepakatan itu, namun lebih melihat kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pemegang HGU di Aceh Singkil.
“Jadi kita sangat berharap pemerintah terus mengejar itu, karena kewajiban plasma diatur di regulasi. Ada kewajiban bagi setiap pemegang HGU untuk membangun kebun plasma 20 persen di lokasi HGU tersebut,” jelasnya.
“Ini bukan hanya soal kesepakatan saja sebetulnya, karena plasma itu memang terkait dengan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan,” tambahnya.
Disinggung adanya disampaikan oleh Dinas Perkebunan bahwa saat ini hanya baru satu perusahaan yang melaksanakan kebun plasma, Taufik mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kalau memang sudah ada yang menindaklanjuti.
“Namun, bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, kita meminta untuk segera membangun kebun plasma yang memang itu sudah menjadi kewajiban dari mereka di saat mengajukan HGU di daerah ini,” tegasnya.
“Dan itu akan terus kita kawal seperti apa realisasinya di lapangan. DPRK dan pemerintah sama-sama akan terus mengawalnya, terus melihat dan memantau seperti apa perkembangannya. Karena ini memang kewajiban perusahaan,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :