Berita / Sumatera /
Perusahaan Ditengarai Cari Kesempatan dari Aturan DMO Minyak Sawit
Pekanbaru, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menengarai banyak perusahaan di Riau mencari keuntungan besar dengan memanfaatkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit. Padahal, kebijakan yang diputuskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu masih belum jelas pelaksanaannya.
"Saat ini aturan dari pusat masih gonjang-ganjing, belum jelas," kata Sekretaris DPW APKASINDO Riau, Djono Albar Burhan, kepada elaeis.co, Senin (31/1).
Karena banyak perusahaan menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) secara sepihak, dia mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera melakukan pemantauan.
“Supaya perusahaan tidak seenaknya melakukan spekulasi di tengah situasi yang merugikan petani. Aksi spekulasi yang dilakukan perusahaan yakni dengan membeli TBS sawit dengan harga yang tidak wajar,” tukas alumni University of Auckland Business School itu.
Menurutnya, dalam aturan DMO dan DPO itu, perusahaan hanya diwajibkan untuk mengeluarkan 20 persen dari total volume produksi minyak sawit untuk dialokasikan bagi industri minyak goreng. Namun kenyataannya di lapangan, saat ini perusahaan memukul rata harga TBS tanpa pandang bulu asal sawit dari mana.
"Perusahaan masih bisa mengekspor CPO kalau kewajibannya yang 20 persen sudah dipenuhi. Tapi kenapa yang berlaku di lapangan malah semua harga TBS petani diturunkan tanpa kecuali, harusnya tidak begitu," katanya.
Djono menilai, apabila pemerintah daerah berperan aktif untuk melakukan pengawasan, aksi-aksi spekulasi yang dilakukan perusahaan tidak akan terjadi.
"Jadi, tolong dikaji kembali aturan ini apakah harga acuan itu bisa memberikan untung kepada petani atau tidak. Penerapannya di lapangan juga harus diawasi," tandasnya.
Komentar Via Facebook :