https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan ini Diminta Hentikan Aktivitas di Lahan di Luar HGU

Perusahaan ini Diminta Hentikan Aktivitas di Lahan di Luar HGU

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan perwakilan tiga desa yang dihadiri manajemen PT Hutahaean di gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Foto: Yahya/elaeis.co


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean yang beroperasi di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, akan diusulkan agar dibekukan. 

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Rohul dengan sejumlah tokoh masyarakat perwakilan dari tiga desa yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting, dan Tambusai Timur, kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul Budiman Lubis mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGU PT Hutahaean. 

"Perusahaan itu selama ini sudah menzalimi masyarakat di tiga desa tersebut dengan membuka lahan tanpa izin, apalagi hak masyarakat tidak dikeluarkan. Kita akan segera usulkan untuk memvakumkan aktivitas perusahaan di sana," kata anggota Fraksi Gerindra itu kepada elaeis.co lepas rapat kemarin.

Kemudian, lanjut Budiman, masyarakat menuntut karena PT Hutahaean dinilai telah mengabaikan tanggung jawabnya setelah bertahun-tahun lahan tersebut mereka kuasai. 

"Berdasarkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) per tanggal 1 Juli 1993, PT Hutahaean hanya mengantongi HGU seluas 4.614.34 hektare dari Avdeling 1 hingga Avdeling 7. Tapi perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektare. Sekitar 825 hektare di luar HGU dikuasai perusahaan, inilah yang dituntut masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Rokan Hulu Fraksi NasDem Hasby menambahkan, RDP penyelesaian konflik tiga desa dengan PT Hutahean menghasilkan tiga rekomendasi.

Pertama, penghentian sementara kegiatan yang dilakukan oleh PT Hutahaean di lahan 825 hektare tersebut. Kedua, kepada masyarakat untuk dapat mengajukan perhutanan sosial di lahan 825 hektare tersebut. Terakhir, membentuk atau mengaktifkan kembali KUD Setia Baru.

"Dalam rapat tersebut kita sepakat meminta  Pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi penghentian segala aktivitas yang dilakukan oleh PT Hutahaean di areal yang bermasalah tersebut," kata Hasby.

Syukri Halomoan Nasution, tokoh masyarakat Desa Tingkok menyebutkan, konflik dengan perusahaan itu sudah berlangsung 16 tahun.

"Sampai sekarang tidak pernah ada titik temunya. Kami minta dan butuh ketegasan dari legislatif maupun eksekutif supaya lahan 825 hektare yang ditanami oleh PT Hutahaean kembali kepada masyarakat tiga desa," ujarnya.

GM PT Hutahaean Jumiar Silalahi lewat kuasa hukumnya Jefri Andika mengatakan pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan pemilik perusahaan terkait hasil RDP tersebut.

"Kami tidak bisa mengambil keputusan. Yang jelas apapun keputusan hari ini dan semua permintaan masyarakat akan kami sampaikan ke pimpinan. Kami yang hadir di sini tidak bisa mengambil keputusan," katanya.

 

Komentar Via Facebook :