Berita / Sumatera /
Perusahaan ini Disita Bukan Karena Kesalahan Sendiri
Jambi, elaeis.co - Nama PT Delimuda Perkasa yang beroperasi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tiba-tiba mencuat paska penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (kejagung).
Selama ini warga di sekitar wilayah operasionalnya tidak begitu peduli siapa pemilik perusahaan itu. Tidak sedikit yang kaget ketika penyitaan itu dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan hutan oleh PT Duta Palma Group di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, membenarkan bahwa PT Delimuda Perkasa disita bukan karena kesalahan yang dilakukan di Provinsi Jambi.
"Ada hubungannya dengan grup perusahaan di Riau yang masuk kawasan hutan," katanya, kemarin.
Sejauh ini belum diperoleh informasi apakah kebun yang dikelola PT Delimuda Perkasa di Jambi seluruhnya berada di luar kawasan hutan atau tidak. Namun perusahaan ini termasuk satu dari 33 perusahaan di Jambi yang terdata tidak merealisasikan kebun plasma.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, kantor PT Delimuda Perkasa dan kebunnya seluas 1.002 hektare disita terkait kasus korupsi dengan tersangka Surya Darmadi, pemilik Duta Palma. Saat ini Surya tengah menjalani persidangan di pengadilan tipikor.
Komentar Via Facebook :