Berita / Nusantara /
Perusahaan ini Wajibkan Pembeli Minyak Goreng Beli Tepung, Begini Jadinya
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terhadap PT Lestari Berkah Sejati (LBS) atas dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman, Senin (1/11).
Dalam sidang tersebut, investigator penuntutan KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran (LDP) bahwa PT LBS pada Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggan. Di bulan itu, kebutuhan minyak goreng curah di wilayah tersebut mencapai 770.950,58 kilogram sementara pasokan hanya 415.680 kilogram.
Kepala Kantor KPPU Wilayah VII Yogyakarta, M Hendry Setiawan, menjelaskan, perusahaan tersebut mewajibkan setiap pembeli minyak goreng curah membeli produk lain seperti tepung terigu atau tepung beras merek tertentu.
"Pola yang diterapkan dengan perbandingan satu banding satu dan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp 4 ratus ribu rupiah dalam satu transaksi," terangnya dalam press release yang diterima elaeis.co, Rabu (2/11).
Dari alat bukti yang diperoleh, lanjutnya, ada indikasi bahwa PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di wilayah Sleman dan mengakibatkan peredarannya terbatas. Di sisi lain, PT LBS yang merupakan pemasok terbesar tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan pembelian minyak goreng curah yang ditetapkan.
"Apabila ditengok pada pembelian produk lainnya, barang yang dibeli konsumen tidak sebanyak kebutuhan minyak goreng sehingga barang tersebut menjadi tidak terpakai dan dijual dengan harga murah. Dengan demikian PT LBS diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 terkait penjualan minyak goreng curah," ungkapnya.
Atas perkara nomor 14/KPPU-I/2022, majelis hakim komisi memberikan kesempatan terhadap PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP ini dibacakan.
Kesempatan perubahan perilaku diberikan apabila terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam fakta integritas perubahan perilaku yang ditandatangani terlapor. Adapun keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
Komentar Via Facebook :