https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Perusahaan Jangan Jor-joran Ekspor CPO

Perusahaan Jangan Jor-joran Ekspor CPO

Ilustrasi/Elaeis


Jakarta, elaeis.co - Beberapa waktu lalu pemerintah telah menghapuskan sementara pungutan ekspor (PE) hingga akhir Agustus mendatang. Kebijakan ini dinilai menunjukkan dampak positif kendati masih sangat kecil.

Sementara, setakat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah membahas rencana evaluasi regulasi DPO dan DMO. Ini juga bertujuan untuk mengerek harga TBS yang saat ini masih cukup rendah.

"Ini langkah positif dari pemerintah. Tentu kita menyambut baik bahkan juga mendukung. Sebab DPO-DMO itu komponen dasar yang menyebabkan anjloknya harga TBS hingga titik terendah," ujar Ketua Umum APKASINDO Perjuangan, Alfian Arahman kepada elaeis.co, Minggu (24/7).

Menurutnya, rencana evaluasi DPO-DMO menunjukkan adanya upaya nyata pemerintah masih pro terhadap petani. Sebab penghapusan PE sudah menunjukkan dampak positif terhadap harga TBS. Meski belum signifikan.

"Sekarang sudah mulai merangkak naik. Yang kemarin hanya Rp800/kg, kini sudah Rp1300/kg," ujarnya.

Alfian menjelaskan, DPO dan DMO merupakan kebijakan yang mengatur kewajiban perusahaan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Artinya jika ini dihilangkan, perusahaan juga tidak boleh jor-joran dalam mengekspor CPO-nya. Lantaran ada kebutuhan dalam negeri.

Sedangkan jika perusahaan tidak mengatur ritme ekspor justru akan berdampak pada pasar internasional. Misalnya harga akan mengalami persaingan berat lantaran jumlah CPO yang melimpah.

"Kalau stok sudah melimpah, otomatis harga CPO juga akan ikut melemah. Jika CPO melemah pasti juga akan mempengaruhi harga TBS para petani," ungkapnya.

Alfian juga menilai, DPO dan DMO adalah beban terakhir yang menyandra harga TBS petani selama ini. "Kalau dihilangkan pasti potensinya besar menaikan harga TBS. Tapi untuk sampai di level harga Rp3500/kg, saya rasa sulit," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :