Berita / Nusantara /
Perusahaan Laksanakan Peringatan Tertulis, Perkara Kemitraan Dihentikan KPPU
Jambi, elaeis.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi dan dihadiri langsung oleh Ketua KPPU M Afif Hasbullah, Direktur Pengawasan Kemtiraan Lukman Sungkar, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M Zulfirmansyah, serta Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti. Hadir juga Gubernur Provinsi Jambi Al Haris didampingi sejumlah pejabat.
Petikan yang diserahkan itu merupakan penetapan atas perkara Nomor 04/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melihat pelaksanaan kerja sama kemitraan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 1.421,67 Ha antara PT PSJ sebagai inti dengan mitranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Pelang Jaya sebagai plasma belum sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2008.
Dari hasil pemeriksaan, KPPU menilai PT PSJ terbukti melakukan pelanggaran atas kerja sama kemitraan dengan KSU Pelang Jaya. Sanksinya, KPPU telah mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk dilaksanakan oleh PT PSJ. Diantaranya adalah PT PSJ harus segera mengajukan permohonan dan menyelesaikan proses sertifikasi SHM dan HGU atas areal kebun koperasi baik yang merupakan hak milik maupun tanah adat.
PT PSJ harus menyelesaikan pembangunan prasarana kebun dan melaporkan realisasi penggunaan dana pemeliharaan areal kebun plasma kepada KSU Pelang Jaya secara berkala. Perusahaan juga harus menyampaikan rincian hutang dana talangan dan mekanisme pelunasannya kepada anggota KSU Pelang Jaya.
PT PSJ harus memberikan informasi dan penjelasan yang benar disertai dengan bukti pendukung kepada anggota KSU Pelang Jaya terkait luas areal lahan koperasi yang berkurang 140,34 Ha dari luas areal lahan yang diperjanjikan di Perjanjian Kerja Sama.
Menurut Afif, PT PSJ sudah melaksanakan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis sehingga KPPU memutuskan untuk mengeluarkan Petikan Penetapan Penghentian Perkara. "Perbaikan pelaksanaan kemitraan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan bagi 417 Kepala Keluarga anggota koperasi dan keterlibatan koperasi dalam pengelolaan kebun plasma," katanya melalui keterangan resmi KPPU, Sabtu (11/2).
"PT PSJ diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan inti lainnya dalam menjalankan kerja sama kemitraan dengan para plasmanya. Pelaksanaan perintah perbaikan tersebut merupakan bukti PT PSJ telah patuh terhadap UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 dan peraturan terkait di sektor perkebunan," tambahnya.
Afif juga menyampaikan bahwa untuk menjalankan fungsi pengawasan kemitraan, KPPU menggunakan dua pendekatan. Yaitu melalui advokasi kemitraan serta melalui upaya penegakan hukum. Sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPPU di bidang advokasi ialah dengan berupaya mendorong para pelaku usaha untuk melakukan kemitraan usaha secara sehat.
"Kami berharap pelaku usaha perkebunan sawit khususnya di Provinsi Jambi dapat memperhatikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kemitraan," tutupnya.
Komentar Via Facebook :