https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Perkebunan Sawit di Bengkulu Terapkan Upah Borongan ke Buruh Tetap

Perusahaan Perkebunan Sawit di Bengkulu Terapkan Upah Borongan ke Buruh Tetap

Ketua LSM GERAP Bengkulu Utara, Ibnu Majah. Foto: IST


Bengkulu, elaeis.co - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Anak Pekal (GERAP) Bengkulu Utara mengungkapkan dugaan pelanggaran upah di PT Air Muring di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Dimana Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dari PT Bakrie Sumatera Plantations ini diduga menerapkan upah borongan ke buruh tetap.

Menurut Ketua LSM GERAP Bengkulu Utara, Ibnu Majah, PT Air Muring diduga menerapkan sistem upah borongan kepada para buruhnya yang rata-rata sudah memenuhi Syarat Kerja Umum (SKU). Sehingga mereka masih mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
"Mereka hanya menerima upah jika ada pekerjaan, dan jika tidak ada pekerjaan, maka tidak mendapatkan upah sama sekali," ujar Ibnu, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Tanaman Kelapa Sawit di Mukomuko Mengancam Ketahanan Pangan, Kok Bisa!

Menurut Ibnu, sesuai dengan SKU, setiap pekerja atau buruh seharusnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu SKU H (Harian) dan SKU B (Bulanan). Namun, dalam praktiknya, para pekerja yang sudah dianggap karyawan tetap tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan UMP.
"Harusnya mereka bisa mendapatkan UMP sebesar Rp 2,5 juta per bulan atau Rp 97 ribu per hari, tapi karena sistemnya borongan maka mereka hari ini bisa dapat kerja, besok tidak," ujar Ibnu.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino MPd menyatakan, pihaknya telah menampung keluhan dari karyawan di PT Air Muring. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengutus tim untuk meninjau langsung manajemen di PT Air Muring.
"Keluhan terkait karyawan di PT Air Muring sudah kita tampung. Dalam waktu dekat, sejumlah tim akan kami turunkan ke perusahaan untuk mengetahui masalah yang sebenarnya," tegas Sutrino.

Sementara itu, manajemen PT Air Muring belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran upah ini. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa manajemen perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pihak berwenang.

Kontroversi ini mencuatkan isu-isu seputar perlindungan hak-hak pekerja di sektor perkebunan, terutama terkait dengan penggunaan sistem upah borongan. Beberapa kalangan menyerukan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor tersebut.
"Permasalahan upah buruh di sektor perkebunan kelapa sawit bukanlah isu baru di Bengkulu. Namun, upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut masih terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan LSM yang peduli terhadap hak-hak pekerja," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu, Aizan Dahlan.

Aizan berharap dengan adanya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, masalah upah borongan di PT Air Muring dapat segera terungkap dan solusi yang tepat dapat ditemukan untuk kebaikan semua pihak yang terlibat.
"Kami berharap masalah ini bisa segera menemukan solusi yang menguntungkan bagi para pekerja atau buruh di PT Air Muring," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :