Berita / Bisnis /
Industri Perkebunan
Perusahaan Perkebunan Sawit Ini Dijatuhi Hukuman Denda
Jakarta, elaeis.co - Gegara terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihana saham bisa berujung sanksi denda, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) loh!
Ini dialami oleh PT Lestari Gemilang Intisawit (LGI), sebuah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkantor di Jakarta dan memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari keterangan resmi pihak KPPU yang diterima elaeis.co, Selasa (31/5/2022) malam, disebutkan sanksi dijatuhkan kepada PT LGI melalui proses persidangan pihak Majelis Komisi.
Sidang yang berlangsung pada Selasa pagi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dr M Afif Hasbullah SH MHum dengan anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi SE ME dan Dr Drs Chandra Setiawan MM PhD.
Sanksi denda dijatuhkan karena pihak LGI dinilai terlambat memberi notifikasi pengambilalihan saham atas PT Nabati Agro Subur (PT NAS). Dalam persidangannya, Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada LGI.
Disebutkan, perkara dengan nomor register 05/KPPU-M/2022 ini berawal dari aksi korporasi LGI sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada tanggal 15 Juli 2015.
Jumlah saham PT NAS yang diambilalih sebanyak 2.375 lembar saham atau setara dengan 95% saham dan memiliki nilai transaksi sebesar Rp 2.593.460.000.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan LGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/99 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010.
Uang denda Rp 1 miliar itu harus disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kalau terlambat membayar denda, pihak LGI dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. Jika mengajukan Keberatan, maka pihak LGI wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU.
Jaminan keterlambatan itu diberikanke KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima Putusan.
Tapi pihak Majelis Komisi juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi PT LGI karena telah mengakui melakukan keterlambatan pemberitahuan kepada Komisi, yang disebabkan ketidaktahuannya atas kewajiban pelaporan.
Selain itu, dalam persidangan pihak LGI juga menerima dalil-dalil dalam Laporan Keterlambatan Pemberitahuan. Pihak LGI juga dinilai kooperatif selama proses persidangan yang dibuktikan dengan selalu hadir dalam persidangan.
Pihak LGI juga selalu menyerahkan dokumen yang diminta selama Sidang Majelis Komisi berlangsung, serta belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99).
Komentar Via Facebook :