https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Sawit di Bengkulu Ini Didesak Pekerjanya untuk Berikan Jaminan Sosial

Perusahaan Sawit di Bengkulu Ini Didesak Pekerjanya untuk Berikan Jaminan Sosial

Ilustrasi pekerja di kebun sawit. (Dok. Elaeis)


Bengkulu, elaeis.co - Perusahaan pabrik kelapa sawit di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, PT Surya Andalan Primatama (SAP), dituntut pekerjanya lantaran tidak memberikan jaminan sosial.

Salah seorang buruh harian lepas, Marjoni, meminta agar perusahaan tersebut segera memberikan kepastian perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga buruh yang dipekerjakan.

"Protes ini kami sampaikan agar pemerintah dapat menindaklanjuti dan memperjuangkan hak kami sebagai buruh di PT SAP. Sebagian hak kami para buruh belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan," ungkap Marjoni kepada elaeis.co, kemarin.

Marjoni, pemuda asal Teras Terunjam ini, mengaku dirinya telah bekerja selama 8 bulan sebagai buruh di PT SAP, namun belum mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Marjoni, tindakan perusahaan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Secara tegas aturan menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," ungkap Marjoni.

Kemudian, kata Marjoni, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan jaminan sosial yang diikuti.  

"Masalah kepesertaan BPJS ini, salah satu poin yang kami pertanyakan kepada pihak perusahaan. Karena lebih dari 50 persen buruh PT SAP sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan mengenai jaminan kesehatannya," imbuh Marjoni.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perihal Perjanjian Kerja Buruh (PKB) pada perusahaan tersebut yang dinilai tidak transparan.

"Pihak perusahaan tidak transparan. Buktinya, kami sudah melewati masa uji coba 3 bulan, namun belum ditindaklanjuti dengan kontrak kerja baru," ujarnya.

Lanjut Marjoni, PT SAP memberlakukan tenaga kerja dengan dua kategori, yakni buruh harian tetap dan buruh harian lepas (BHL). Namun dari dari data lapangan, jumlah buruh harian lepas lebih besar dibandingkan pekerja tetap.

"Kami minta agar ada evaluasi dari perusahaan untuk membenahi kinerja SDM demi keberlangsungan perusahaan yang baik," demikian Marjoni.

Sementara itu PT SAP ketika dihubungi elaeis.co untuk kepentingan konfirmasi, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
 

Komentar Via Facebook :