Berita / Sumatera /
Perusahaan Sawit di Riau Diadukan, KPPU Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan
Medan, elaeis.co - Dua perusahaan sawit di Provinsi Riau saat ini sedang dipantau oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut). Satu perusahaan itu berstatus badan usaha milik negara (BUMN) sementara satu perusahaan lainnya adalah perusahaan swasta.
Proses pemantauan yang dilakukan lembaga yang memiliki wilayah kerja meliputi Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri tersebut, terkait dengan masalah kemitraan dengan petani sawit.
"Kalau kasus yang di Riau, statusnya sekarang di KPPU adalah pemeriksaan pendahuluan," kata Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, kepada elaeis.co, kemarin.
"Dua perusahaan di Riau itu adalah PTPN V dengan Koperasi Tani Sawit Makmur atau Kopsa M di Kabupaten Kampar, dan PT Perdana Inti Sawit Perkasa dengan Koperasi Sawit Bunga Idaman," tambahnya.
Kasus kemitraan di PTPN V yang diadukan ke KPPU, kata dia, adalah terkait dugaan penjualan lahan sawit milik petani plasma oleh pihak-pihak tertentu.
Ridho tidak menyebutkan siapa pihak yang menyampaikan pengaduan. Tetapi ia memastikan pengaduan itu diterima KPPU Kanwil I pada akhir tahun 2021 lalu. "Problem ini kayaknya sudah berjalan tiga tahun sebelum diadukan ke kami," kata dia.
Sementara pengaduan terkait PT Perdana Inti Sawit Perkasa, kata Ridho, terkait dengan kesepakatan harga pembelian TBS serta lahan kebun sawit petani binaan.
"Pihak petani merasa sudah memiliki kerja sama penjualan dan harga TBS secara bersama, tetapi ditentukan sendiri oleh pihak perusahaan. Begitu juga soal kebun sawit milik petani plasma yang dikuasai oleh pihak perusahaan," kata Ridho.
Komentar Via Facebook :