https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Sawit Dipanggil Bupati, Diingatkan Lakukan ini

Perusahaan Sawit Dipanggil Bupati, Diingatkan Lakukan ini

Rapat Forkopimda Bengkulu Tengah membahas persoalan industri sawit. Foto: Diskominfo Bengkulu Tengah


Karang Tinggi - Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda untuk membahas seputar permasalahan industri kelapa sawit di daerah itu.

Rapat juga dihadiri empat perusahaan, yakni PT CSL, PT Agra Sawitindo, PT PMS dan PT Bio. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr Heriyandi Roni.

Dalam kesempatan itu Roni meminta kepada pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menyamakan harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Dalam menetapkan harga pembelian TBS, perusahaaan juga diminta selalu mempedomani Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 64/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/2018.

"Semoga kebijakan terkait harga TBS di wilayah Bengkulu Tengah ini dapat dipahami dan dimengerti oleh pihak PKS. Diharapkan untuk menyesuaikan harga TBS dan mensejahterakan para petani sawit," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Bengkulu Tengah.

Dia juga mengingatkan bahwa PKS di daerah itu wajib menjalin hubungan kemitraan dengan petani sawit. Kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah nomor 03/2020.

"Aturan ini harus dipatuhi, laporannya harus diketahui oleh bupati selama waktu 14 hari setelah rapat ini," tegasnya.

Kewajiban lain yang juga harus dijalankan oleh perusahaan adalah penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

"PKS juga harus berpartisipasi aktif serta terlibat dalam membangun ekonomi masyarakat dan peduli sosial," tukasnya.
 

Komentar Via Facebook :