https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Perusahaan Sawit Dituding Kuasai Lahan, Transmigran Protes

Perusahaan Sawit Dituding Kuasai Lahan, Transmigran Protes

Komisi II DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat membahas penguasaan lahan warga transmigran. Foto: Humas DPRD Sambas


Sambas, elaeis.co - Sejumlah warga transmigrasi Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendatangi Kantor DPRD Sambas. Mereka mengadukan penguasaan lahan usaha warga transmigran oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT WHS.

Kedatangan warga tersebut dalam rangka menyampaikan keluhan Tentang Maraknya Penguasaan Lahan Usaha Milik Masyarakat Transmigrasi Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar oleh Perusahaan. 

Warga diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Melani Astuti, dan beberapa anggota Komisi II DPRD Sambas.

“Warga transmigrasi Desa Sebunga yakin lahannya dikuasai oleh perusahaan setempat,” kata Arifidiar dalam keterangan resmi Humas DPRD Sambas.

Dia menjelaskan, warga transmigrasi Desa Sebunga mendatangi wakil rakyat karena mediasi dengan pihak yang berwenang yang sudah dilakukan berapa kali tak kunjung membuahkan hasil.

“Pertemuan-pertemuan sebelumnya belum menemukan titik temu bagaimana solusi permasalahan yang mereka hadapi. Itu sebabnya mereka datang melakukan pertemuan dengan DPRD, untuk meminta solusi pemecahan permasalahan,” terangnya.

Melani Astuti menambahkan bahwa warga pada prinsipnya tidak menuntut apa-apa kecuali meminta hak mereka berupa lahan usaha transmigrasi diserahkan tanpa syarat.

“Menurut mereka lahan itu dikuasai oleh perusahaan tanpa persetujuan warga. Makanya masyarakat meminta kepada wakil rakyat agar memperhatikan kondisi yang dihadapi warga transmigran,” katanya.

“Masalah ini menjadi perhatian kami, akan kami kawal agar pemerintah daerah segera memberikan solusi terbaik untuk warga,” tambahnya.

Sengketa warga transmigran dengan PT WHS sudah berlarut-larut. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mengklaim 100 hektare dari 400 hektare luas areal transmigrasi Desa Sebunga.

Konflik bahkan sempat memanas. Pertengahan Desember 2011 lalu, 6 rumah transmigran dirobohkan oleh pihak perusahaan menggunakan ekskavator. 3 karyawan perusahaan dan 3 pegawai Dinas Transmigrasi Kabupaten Sambas lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
 

Komentar Via Facebook :