Berita / Nusantara /
Perusahaan Sawit Harus Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa setiap pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu wajib diikutsertakan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Sesuai aturan pemerintah, seluruh perusahaan di Bengkulu harus mendaftarkan para pekerja atau karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy SSos, kemarin.
Edward mengungkap, pihaknya terus melakukan optimalisasi agar serapannya perlindungan sosial bagi pekerja di Bengkulu bisa mencapai 100% di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Banyak pekerja di Bengkulu bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit sehingga seluruh pekerja tersebut diharapkan bisa mendapatkan jaminan keamanan saat sedang bekerja.
"Kami terus berkolaborasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk mengoptimalkan jumlah pekerja terdaftar di BPJamsostek," katanya.
Ia menambahkan, banyak keuntungan yang diperoleh pekerja jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya mereka akan terlindungi saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
Ia memastikan manfaat perlindungan jaminan sosial oleh BPJamsostek bisa diakses oleh seluruh pekerja di Bengkulu. Ini penting mengingat tingginya risiko pekerjaan yang dihadapi para pekerja. "Perlindungan ini untuk mengantisipasi resiko jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian akibat kecelakaan kerja," ungkapnya.
Menurutnya, iuran untuk peserta cukup terjangkau yakni Rp 16.800 per bulan. Meski murah, manfaat yang didapat bisa memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya.
"Kami berharap semua pekerja formal segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dilakukan mandiri maupun melalui perusahaan yang manaunginya," tutupnya.
Komentar Via Facebook :