https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Sawit ini Menggaji Karyawannya Lebih Tinggi dari UMK

Perusahaan Sawit ini Menggaji Karyawannya Lebih Tinggi dari UMK

Hadi Sukoco, humas PT Tunggal Perkasa Plantations. Foto: Hamdan/elaeis.co


Rengat, elaeis.co - PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, memiliki komitmen terhadap kesejahteraan karyawan. Hal itu terbukti lewat balas jasa berupa gaji, tunjangan maupun penghargaan lainnya.

Untuk diketahui, pihak manajemen memberikan gaji kepada karyawan sebesar Rp 3.215.000. Nominal itu lebih tinggi dari pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Riau Rp 3.097.706.

Heber Lubis, Ketua Serikat Pekerja Perkasa Mandiri (SPPM), membenarkan bahwa karyawan perusahaan itu menerima penghasilan sesuai angka tersebut.

"Keputusan mengejutkan ini sesuai hasil rapat perusahaan dengan serikat pekerja beberapa waktu lalu. Hadir Dwi Hartono selaku manajer didampingi oleh KTU," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (3/3/22).

PT TPP juga memberikan beras secara gratis kepada pekerja tanpa dipotong dari gaji. Itulah yang membuat Heber Lubis yang juga sebagai wakil rakyat mengapresiasi kebijakan manajemen karena telah peduli terhadap karyawan menuju kesejahteraan.

"Komitmen ini perlu diikuti oleh perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Inhu, sebab karyawan juga bagian dari masyarakat," tambahnya.

Terpisah, Hadi Sukoco, humas PT TPP ketika dikonfirmasi menjelaskan, persoalan gaji karyawan itu kebijakan manajemen pusat. Tapi hal itu bukan berarti pihaknya tidak berpedoman kepada penetapan UMK kabupaten.

Justru saat UMK kabupaten tidak mengalami kenaikan, lanjut Hadi Sukoco, karyawannya tetap menerima upah di atas UKM. "Yang tak boleh itu kalau upah pekerja di bawah UKM karena ini perintah induk perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk," terangnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Tenaga Kerja berterima kasih kepada perusahaan yang bersedia memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK tahun ini. ."Apalagi diperkuat dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja demi kesejahteraan karyawan," ungkap Dewi Devi Yanti, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Inhu. 


 

Komentar Via Facebook :