https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan Sawit Kembali Diingatkan agar Bangun Kebun Plasma

Perusahaan Sawit Kembali Diingatkan agar Bangun Kebun Plasma

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza Razie. Foto: Sangun/elaeis.co


Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar melaksanakan kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari hak guna usaha (HGU). 

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza Razie mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain (APL) yang berada di luar HGU. Selain itu, pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan di areal pelepasan kawasan hutan.

"Jadi sesuai PP tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma untuk diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani, dan koperasi," kata Fahriza, kemarin.

PP tersebut juga mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat minimal satu tahun sekali kepada penerbit perizinanberusaha sesuai kewenangannya. Jika tidak memenuhi ketentuan itu, perusahaan akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan.

"Jadi ini kita ingatkan kepada perusahaan perkebunan di Bengkulu untuk mematuhi aturan ini, karena kalau tidak izin usahanya bisa dicabut," tuturnya.

Dia meminta kepada masyarakat di daerah agar melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma. Hal ini dilakukan agar masyarakat di daerah bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

Dan jika sudah dapat plasma, dia berpesan agar masyarakat mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan sesuai ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah, tujuan pemberian hak, dan melakukan kegiatan budidaya sesuai dengan praktik budidaya yang baik.

"Bukan hanya perusahaan, masyarakat yang mendapatkan plasma juga punya kewajiban," tutupnya.

 

Komentar Via Facebook :