https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Perusahaan yang Pegang HGU di Bengkulu Wajib Bikin Plasma, Kalau Tidak, Siap-siap Lah!

Perusahaan yang Pegang HGU di Bengkulu Wajib Bikin Plasma, Kalau Tidak, Siap-siap Lah!

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Indonesia. (Reuters)


Bengkulu, elaeis.co - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu meminta setiap perusahaan yang memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) wajib membikin kebun plasma untuk masyarakat.

"Sesuai Undang-Undang juga begitu, setiap perusahaan di bidang perkebunan baik dalam kepentingan permohonan hak atau perpanjangan HGU, wajib membangun plasma," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah, kemarin.

Menurutnya, pembentukan kebun plasma harus memiliki bidang atau objek lahan sendiri di luar HGU, dan seluruh masyarakat yang akan mendapatkan kebun itu juga harus melalui proses penetapan Bupati.

Selain itu, setiap pelaksanaan program plasma juga harus dibarengi dengan perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan calon masyarakat penerima plasma. 

"Letak kebun plasma juga tidak harus di dalam wilayah desa penyangga. Tetapi di luar lingkup desa atau pun di dalam lingkup ruang kabupaten masih diperbolehkan asalkan masih di dalam jangkauan perusahaan," terangnya.

Sementara untuk jenis komoditas atau tanaman plasma yang akan di tanam perusahaan, juga tidak harus sama dengan jenis komoditi perusahaan. 

"Menurut aturan baru, komoditas plasma milik masyarakat tidak harus sama dengan komoditi kebun inti perusahaan. Misalnya, komoditi inti perusahaan adalah karet, sedangkan komoditi plasma masyarakat kelapa sawit, tidak masalah. Diperbolehkan kok," kata dia.

Sementara Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunawan menambahkan, kendati diperbolehkan pembangunan kebun plasma di luar HGU, namun perusahaan harus membangun kebun plasma bersamaan dengan kebun inti.

"Jadi, apabila HGU sebuah perusahaan berakhir dan belum memiliki kebun plasma, maka jangan disalahkan kebun inti perusahaan diambil dan dijadikan masyarakat sebagai plasma. Tapi kebun plasma yang berasal dari HGU inti perusahaan itu, juga harus dibuat dokumen HGU tersendiri," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :