Berita / Sumatera /
Petani Berharap SE Mentan Bisa Pulihkan Harga TBS
Jambi, elaeis.co - Surat Edaran (SE) perihal percepatan penyerapan TBS masyarakat tertanggal 20 Mei 2022 yang ditujukan Menteri Pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo, kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota sentra sawit ternyata belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Kabiro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, mengaku sudah mengetahui SE tersebut. Meski demikian, saat dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa SE Mentan itu baru akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
“Iya, hari Rabu nanti dibahas,” katanya, Senin (23/5).
Ada dua poin penting dalam SE Mentan tersebut. Pertama, seluruh PKS diminta menerapkan harga sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Petani. Kedua, PKS yang melanggar ketentuan Permentan Nomor 1 tahun 2018 agar diberi sanksi.
Petani di Jambi menaruh harapan besar pemda setempat akan mengeluarkan kebijakan dan mengambil tindakan yang pro rakyat sehingga SE Mentan tersebut tak hanya formalitas belaka tanpa dampak positif yang bisa dirasakan langsung.
Ketua DPD Apkasindo Merangin, Joko Wahyono, mengatakan, SE Mentan tersebut sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi.
“Sebab harga TBS petani masih jauh dari harga yang ditetapkan Disbun Jambi. Jika harga TBS paling rendah menurut penetapan Disbun Rp 2.272,59/kg dan paling tinggi Rp 2.894,39/kg, di tingkat petani masih dihargai Rp 1.700 sampai Rp 2.100/kg,” ungkapnya.
Kondisi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga serupa. Irwan, seorang petani swadaya setempat, menyebutkan, harga TBS di Tanjung Jabung Barat juga masih di bawah rata-rata ketetapan Disbun Jambi. “Tadi di pabrik diharga Rp 2.080/kg,” katanya.
Dia berharap SE Mentan tersebut dipatuhi oleh semua PKS di daerah itu. “Baguslah ada SE seperti itu. Semoga nanti harga disbun benar-benar dipakai oleh semua pabrik, biar petani bisa agak sejahteralah,” ujarnya.
Komentar Via Facebook :