Berita / Komoditi /
Petani Bingung, Tiba-tiba Kebunnya Dijadikan Kawasan Hutan
Jakarta, Elaeis.co - Saat ini salah satu yang menjadi persoalan di perkebunan kelapa sawit Indonesia adalah masuknya perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Kendati begitu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak serta merta menerapkan kawasan hutan di suatu wilayah.
Hal ini diungkapkan Ketum DPP Apkasindo Perjuangan, Alfian Arahman saat berbincang bersama Elaeis.co. Ia berharap pemerintah kudu hati-hati dalam melakukan penunjukan kawasan hutan tersebut.
"Sebetulnya petani sudah turun temurun berkebun di situ. Malah saya yakin mereka tidak mengetahui kalau kebunnya itu berada dalam kawasan hutan," ujar Alfian, Sabtu (13/11).
Untuk itu, Alfian mengatakan perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat khususnya dalam penunjukkan kawasan hutan tersebut. Bukan malah tiba-tiba jadi kawasan hutan.
"Ada peristiwa dimana setengah desa masuk dalam kawasan hutan. Nah kalau begitu kan masyarakat khususnya petani jadi bingung," paparnya.
"Ke depan tolonglah pemerintah melalui KLHK menata plannya. Agar tidak berubah-ubah," imbuhnya.
Selanjutnya kata Alfian, dalam penunjukkan kawasan hutan KLHK harus mempedomani aturan yang ada. Misalnya bukan hanya dengan batas luar saja, tapi juga mengkaji batas dalam.
"Kawasan hutan itu ada batas luar dan batas dalam. Batas dalam itu yakni lahan yang sudah bersertifikat. Tidak bisa pukul rata menjadi kawasan hutan semua," katanya.
Solusi bagi lahan yang berada falam batas dalam tadi kata Alfian, bisa dilepaskan dengan catatan tidak menambah luas kebunnya. Atau malah dipindahkan dengan memberikan lahan baru bagi petani tersebut yang tidak masuk dalam kawasan hutan.
"Seharunya ya dilepas saja. Dengan aturan tidak dibenarkan menambah luas kebunnya," tandasnya.
Komentar Via Facebook :