Berita / Lingkungan /
Petani Bisa Laporkan PT BBSI ke KLHK
Pekanbaru, Elaeis.co - Sudah belasan tahun lahan perkebunan sawit milik masyarakat Dusun IV, Desa Talang 7 Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diganggu oleh PT Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI).
Ada 150 hektar lahan milik Kelompok Tani Talang Permai di dusun tersebut yang masih diganggu, karena diklaim sebagai kawasan hutan yang menjadi konsesi mereka.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Kehutanan, DR Sadino, mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT BBSI menyalahi etika. Untuk diketahui, PT BBSI bergerak di bidang tanaman akasia seperti PT Sumatera Riang Lestari.
"Kan ada UUCK, masyarakat itu masih diberi waktu untuk mengurus itu. Apa yang dilakukan perusahaan seperti mematikan tanaman (sawit) petani, apa lagi merusak itu tidak boleh," kata Sadino kepada Elaeis.co beberapa hari lalu.
Sadino mengatakan, petani bisa membawa hal ini ke jalur hukum. Namun memerlukan proses cukup panjang dan berat.
"Sebenarnya bisa saja dilaporkan dan masuk ke ranah hukum. Tapi kan hukum ini tidak sederhana, karena tidak setelah melaporkan terus organ hukum langsung jalan. Kalau hanya melaporkan, tidak ada follow up, tidak ditindaklanjuti maksimal, tentu hukumnya juga tidak akan berhasil maksimal," katanya.
"Menurut saya, karena sekarang sudah ada UUCK, jangan berpikir ke sana (hukum) dulu. Jangan-jangan nanti malah menjadi kendala," tambahnya.
Sadino menyarankan agar petani melaporkan etika tidak bagus dari PT BBSI ini ke pemberi izin konsesi mereka, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, KLHK lah yang bisa memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Karena kalau sudah main hakim sendiri, merusak dan mematikan tanaman, itu berarti etikanya sudah tidak bagus. Dan itu bisa dilaporkan kepada pemberi izin. Dalam hal ini bisa kepada KLHK. Kalau dia tidak menaati itu harusnya dilaporkan kepada pemberi izin," tambahnya.
Komentar Via Facebook :