https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Desak BPDPKS Rampungkan Perdirut PSR Kemitraan

Petani Desak BPDPKS Rampungkan  Perdirut PSR Kemitraan

Kredit Foto: Sahril/Elaeis


Pekanbaru, elaeis.co - Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 tahun 2022, yang di dalamnya diatur mengenai regulasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Dalam peraturan baru tersebut, juag dibuat jalur baru pengajuan PSR, yakni jalur kemitraan. Di mana dalam jalur tersebut, kelompok tani bisa mengajukan PSR dengan bekerjasama dengan perusahaan dan berkas pengajuan langsung diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bukan melalui dinas. 

Namun, jalur tersebut masih belum bisa dijalankan lantaran belum diterbitkannya Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS yang mengatur tentang pelaksanaan PSR jalur kemitraan tersebut. 

Oleh sebab itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak agar BPDPKS segera merampungkan Perdirut BPDPKS yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan program PSR jalur kemitraan tersebut. 

"Oleh karena itu, Apkasindo mendesak Direktur Utama BPDPKS supaya segera menerbitkan Perdirut BPDPKS turunan dari pada Permentan 03 tahun 2022," kata Ketua Umum Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung saat berbincang dengan elaeis.co belum lama ini. 

Karena selama Perdirut BPDPKS itu belum terbit, petani belum bisa mengajukan PSR untuk jalur kemitraan, karena belum ada landasan yang rinci tentang pelaksanaannya. 

Selian itu, untuk PSR jalur reguler yang diajukan melalui dinas perkebunan kabupaten/kota juga saat ini belum bisa berjalan. Hal ini lantaran belum rampung Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari BPDPKS dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian. 

Karena dengan belum terbitnya SPK tersebut, dana operasional untuk dinas perkebunan di kabupaten/kota belum bisa dicairkan. Alhasil dinas setempat belum bisa melakukan verifikasi atas berkas pengajuan PSR dari kelompok tani. 

Dengan demikian, Auditor ISPO itu juga mendesak agar pemerintah pusat, baik BPDPKS maupun Ditjenbun segera merampungkan seluruh administrasinya agar PSR bisa segera berjalan. 

"BPDPKS harus mempercepat proses administrasinya. Supaya bisa segera direalisasikan dana operasional untuk penyusunan berkas oleh dinas-dinas di kabupeten/kota," ujarnya.

Komentar Via Facebook :