Berita / PSR /
Petani Diajak Ikut PSR untuk Dongkrak Hasil Panen
Muara Teweh, elaeis.co - Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah (kalteng), mendorong petani di daerah itu mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Agar petani lebih memahami prosedur dan manfaat PSR, Pemkab Bariot Utara dan BPDPKS melakukan sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Barito Utara, H Rahmad Muratni, mengatakan PSR diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 13 Oktober 2017. Sejak itu, PSR dilakukan di 22 provinsi penghasil sawit.
Menurutnya, tujuan utama PSR adalah meningkatkan produktivitas kebun rakyat dengan memaksimalkan lahan yang ada. Saat ini, katanya, produktivitas kebun sawit rakyat tergolong rendah akibat tanaman yang sudah tua atau menggunakan benih ilegitim.
"Produktivitasnya sekitar 2 hingga 3,8 ton per hektare pertahun. Padahal potensi perkebunan sawit di Indonesia sebenarnya lebih besar lagi. Itu sebabnya dilakukan peremajaan kebun rakyat dengan menggunakan benih sawit unggul dan bersertifikat,” jelasnya melalui keterangan resmi baru-baru ini.
"PSR juga mengurangi risiko pembukaan lahan baru. Peningkatan produktivitas dilakukan hanya dengan mengganti tanaman," tambahnya.
Agar tujuannya tercapai dan tidak tersangkut masalah di kemudian hari, katanya, pelaksanaan PSR harus memperhatikan empat unsur. Yakni legalitas lahan, produktivitas, sertifikasi Indonesia Susstainable Palm Oil (ISPO), dan sustainability.
Dia menjelaskan, kebun rakyat yang ikut Program PSR harus berada di luar kawasan hutan dan lindung gambut. Peserta program ini juga akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi ISPO saat panen perdana.
"Sustainability maksudnya program dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga. Praktik berkebun yang baik diharapkan akan meningkatkan produktivitas hingga 10 ton TBS per tahun," katanya.
Ia mengatakan, masing-masing peserta PSR mendapatkan dana hibah sebesar Rp 30 juta/hektare dari BPDPKS. Jika kekurangan dana, petani bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank dengan bunga yang lunak.
"PSR merupakan bukti bahwa pemerintah hadir dan membantu petani meremajakan kebun sehingga pendapatannya meningkat tanpa pembukaan lahan baru," tukasnya.
Komentar Via Facebook :