https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Diminta Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan Insentif RSPO

Petani Diminta Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan Insentif RSPO

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas. Foto: Ist.


Medan, elaeis.co - Belasan KUD petani kelapa sawit mitra PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, ogah melanjutkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

KUD Hidup Baru di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, malah sudah menyurati anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) itu dan menyatakan menolak audit RSPO. Alasannya cuma satu, sertifikasi itu tak mendatangkan duit.

Rupanya anggota KUD Hidup Baru keberatan karena tidak pernah mendapatkan dana premium sharing padahal sudah mengantongi RSPO sejak 2014. Nasib serupa juga dialami anggota 16 KUD mitra PT MNIS lainnya yang tersebar di Kecamatan Seberida, Batang Cenaku, dan Rakit Kulim.

Baca juga: Ratusan Petani Mitra 'Anak' Perusahaan Sinar Mas Tak Mau Lagi Ikut RSPO. Lho?

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, kaget mendengar informasi petani yang sudah tersertifikasi RSPO tidak pernah menerima dana premium sharing dari perusahaan inti.

"Jika petani mitra sudah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan RSPO, maka mereka berhak mendapat insentif dari upayanya untuk memenuhi ketentuan RSPO tersebut," katanya kepada elaeis.co, Selasa (2/8).

Dia menyarankan petani melaporkan duduk persoalan selengkapnya agar KPPU bisa menganalisa kemitraan yang dijalankan selama ini.

"Muncul pertanyaan, apakah sertifikat RSPO wajib dimiliki petani sebagai syarat menjadi mitra perusahaan inti? Lalu, apakah premium sharing sebagai bentuk dari insentif perusahaan untuk mendorong petani mitra dalam memenuhi sejumlah persyaratan mendapatkan sertifikat RSPO, merupakan hak petani mitra atau bukan?" katanya.

Pertanyaan mendasar lainnya adalah apakah dengan RSPO itu, perusahan inti dapat menjual minyak sawitnya dengan harga yang lebih tinggi dibanding yang tidak disertifikasi.

"Jika iya, maka wajar jika perusahaan inti juga membeli hasil panen petani mitra dengan harga premium atau di atas ketentuan disbun yang selanjutnya dikembalikan kepada petani sebagai insentif," katanya.

Ridho sendiri menilai perusahaan inti sudah seharusnya memberi insentif kepada petani yang sudah mengantongi RSPO.

"Petani telah membantu memperlancar bisnis perusahan inti mengekspor minyak sawit ke luar negeri. Harusnya ada prinsip saling menguntungkan," tandasnya.  

Dia lantas mengingatkan bahwa perusahaan inti tidak bisa menjalankan kemitraan seenaknya.

"Ada larangan yang perlu diperhatikan. Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya. Seharusnya kemitraan dilaksanakan dengan bantuan dan perkuatan dari usaha besar untuk mitra usaha mitra kecil, bukan malah menguasai dan mengendalikan usaha kecil tersebut," pungkasnya. 

 

Komentar Via Facebook :