https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Diminta Lengkapi Persyaratan PSR

Petani Diminta Lengkapi Persyaratan PSR

Ilustrasi peremajaan sawit (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak 157 petani kelapa sawit di daerah itu harus melengkapi persyaratan untuk menerima bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Persyaratan yang belum lengkap itu seperti surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas, dan foto open kamera,” kata Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Roni Linbong, dikutip Antara.

“Tiga persyaratan yang harus dilengkapi itu, baru tahun ini diminta oleh Ditjen Perkebunan. Tahun sebelumnya tidak ada persyaratan seperti itu, karena di syarat awal sudah ada pemetaan lokasi lahan perkebunan yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit,” tambahnya.

Para petani itu tergabung dalam tiga kelompok. Yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading mengusulkan peremajaan sawit seluas 128,71 hektar, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti mengusulkan peremajaan sawit seluas 120,47 hektar, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang mengusulkan peremajaan sawit seluas 92,78 hektar.

Terkait dengan temuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi setempat, ia menyebutkan, seluas 3,7 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program ini masuk dalam kawasan hutan negara.

“Lahan perkebunan milik KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading yang masuk dalam kawasan hutan negara itu sudah dikeluarkan dari PSR,” jelasnya.

Sebanyak 13 kelompok tani di daerah itu mengajukan program peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua kepada pemerintah pusat. Tiga diantara kelompok-kelompok tani itu sudah terverifikasi mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit.

Komentar Via Facebook :