https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Dukung Gubernur Kalteng Cabut Izin Perusahaan

Petani Dukung Gubernur Kalteng Cabut Izin Perusahaan

Ilustrasi-petani sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Beberapa waktu lalu, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengusulkan pencabutan izin terhadap perusahaan kelapa sawit yang tidak berkontribusi terhadap masyarakat. Artinya masyarakat tidak merasakan langsung manfaat atas keberadaan perusahaan tersebut.

Ketua DPW APKASINDO Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan juga sangat wacana itu. Bahkan menurutnya, bukan hanya dirinya, namun seluruh petani di sana juga bakal setuju wacana Gubernur tersebut.

"Mestinya perusahaan berkontribusi ke petani, sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah gubernur tentu memperjuangkan masyarakat. Otomatis kita sangat setuju pencabutan izin itu jika tidak ada kontribusi," ujarnya ketika berbincang dengan elaeis.co, Minggu (5/6).

Menurut Jamudin, perusahaan seyogyanya bukan hanya berkontribusi terhadap masyarakat, namun juga terhadap pendapatan daerah. Tetapi faktanya, Kalteng justru dinilai tidak menjadi wilayah spesial meski menjadi salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Malah bisa dikatakan tidak lebih baik dari daerah yang bukan penghasil kelapa sawit.

"Saat ini pemerintah hanya fokus pada petani plasma yang belum tentu ada kebenarannya di Kalteng ini. Padahal jika petani swadaya seperti kami ini dibina dan dirangkul, tidak menutup kemungkinan justru menambah kontribusi pendapatan daerah tadi," bebernya.

"Jadi kita setuju dengan usulan gubernur. Kita dukung dan kita ada di belakang gubernur," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu Jamudin juga mendukung pencabutan izin konsesi dalam kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Sebab ini adalah langkah yang tepat untuk menertibkan perusahaan yang justru tidak mengelola dengan baik lahan yang sudah diberikan izin itu. Kemudian juga kaitannya dengan kawasan hutan.

Meski begitu, Ia berharap KLHK sesegera mungkin untuk melakukan eksekusi sesuai dengan peraturan tersebut. "Agar tidak berlarut-larut. Sebab jika tak kunjung dieksekusi takutnya nanti jadi sia-sia. Sehingga Presiden Jokowi lewat Menteri LHK, Siti Nurbaya tidak mendapatkan apa, maksudnya hanya akan menjadi sia-sia," katanya.

Pandiangan mengatakan, setidaknya sebelum 2023 eksekusi sudah tuntas dilaksanakan. "Biar jelas, jadi gak ada gugat menggugat," paparnya.

Katanya, memang ada potensi konflik dalam peraturan ini. Namu justru bukan lantaran adanya petani di dalam konsesi itu, tapi lebih mengarah sesama perusahaan. Karena di Kalteng diinformasikan Jamudin banyak perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan namun justru tidak masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut.

"Kalau petani gak ada masalah, tapi malah dari sesama perusahaan yang dikhawatirkan," katanya.

Rinci Pandiangan, tidak sedikit perusahaan yang mengelola lahan tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Misalnya izin hanya sebesar 50 hektar namun lahan yang dikuasai dan dikelola perusahaan itu lebih dari itu.

Untuk itu, Pandiangan meminta agar pemerintah tidak menutup mata dengan apa yang dilakukan perusahaan itu. "Kita minta ini juga ditertibkan. Bisa dibilang tidak satupun perusahaan disini mengelola lahan sesuai dengan izinnya," tandasnya.

Komentar Via Facebook :