https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Dukung KPPU Terkait Pembatasan Izin HGU

Petani Dukung KPPU Terkait Pembatasan Izin HGU

Ilustrasi tandan buah segar kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawasan Persaingan Bisnis (KPPU) mendesak pemerintah untuk membatasi izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit kepada perusahaan dalam skala besar. Hal ini mendapat dukungan dari petani kelapa sawit. Sebab diduga akan menjadi pemantik pudarnya keadilan di tengah masyarakat, khususnya petani kelapa sawit.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD APKASINDO Kutai Kartanegara (Kukar), Daru Widiyatmoko mengatakan sebetulnya soal pembatasan izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah diberlakukan pemerintah sejak 3-5 tahun lalu. "Desakan ini tentu bagus, artinya KPPU telah menerima adanya laporan terkait hal tersebut," kata Daru, Sabtu (4/6).

Selain bukti menerima laporan, langkah ini juga upaya untuk mengingatkan pemerintah terkait pembatasan itu. Terlebih sebelumnya juga sudah ada moratorium yah telah diterapkan pemerintah.

"Petani tentu sangat senang. Jadi lahan yang ada bisa digunakan untuk ekspansi petani swadaya," tuturnya.

"Malah kalau perlu izin yang tidak maksimal dicabut dan diserahkan ke petani swadaya," imbuhnya.

Menurut Daru, langkah KPPU ini berkaitan dengan langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang tengah melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit.

"Ini adalah upaya pencegahan adanya pelanggaran - pelanggaran bagi perusahaan yang berdampak terhadap petani. Karena saat ini banyak terjadi upaya monopoli. Dimana lahan yang diizinkan pemerintah justru hanya dikelola oleh perusahaan. Padahal sesuai aturan seharusnya 20% lahan harus kembali diserahkan kepada masyarakat sehingga menjadi petani plasma," paparnya.

Sementara berdampingan dengan petani plasma ada petani swadaya yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah. Khususnya dalam kesetaraan harga hasil perkebunan milik mereka.

"Ini lah yang sedang kita perjuangkan dengan mendesak pemerintah untuk merevisi Permentan nomor 1 tahun 2018," tandasnya.

Komentar Via Facebook :