Berita / Sumatera /
Petani Hadiri Reses, Harga Pupuk Jadi Topik Paling 'Hot'
Bengkulu, elaeis.co - Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah MSi, menggelar reses atau jaring aspirasi masyarakat di Dapil Bengkulu 6 yang meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Reses masa persidangan ke III tahun persidangan 2022 berlangsung dari tanggal 22 sampai dengan 26 Nopember 2022.
Di berbagai kesempatan pertemuan dengan warga, politisi senior DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu ini banyak sekali menerima keluhan dari para petani kelapa sawit terkait mahalnya harga pupuk kimia non subsidi saat ini.
“Aspirasi masyarakat dan konstituen sangat memiliki arti penting sekali sebagai bahan dasar bagi anggota dewan yang memiliki hak kewenangan legislasi, anggaran dan pengawasan. Reses ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada pemerintah daerah, sehingga layak dan pantas untuk diperjuangkan,” ucap Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu ini saat ditemui elaeis.co di ruang kerjanya, Rabu (30/11).
Keluhan paling banyak terkait mahalnya harga pupuk kimia saat ini disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Kaur khususnya yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit . Saat melakukan tatap muka pekan lalu, Samsu mendapat informasi bahwa harga pupuk NPK mutiara saja sudah hampir menyentuh Rp 1 juta per zak.
"Itu sudah tidak seimbang lagi, hasil panen sawit mereka tak cukup untuk menutupi biaya perawatan kebun sawitnya," tukasnya.
"Bbanyak yang minta agar petani sawit dapat jatah pupuk subsidi. Mereka juga sangat mengharapkan bantuan bibit sawit unggul," imbuhnya.
Selain masalah pupuk, dia juga mendapat usulan perbaikan infrastruktur jalan akses antar desa maupun akses ke kebun, pembuatan irigasi, serta bantuan bibit unggul padi, jagung, singkong, dan karet.
"Setiap usulan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan reses kemarin sudah kita tampung. Juga telah kita jelaskan yang mana wewenang kabupaten maupun provinsi," katanya.
"Kita juga minta masyarakat yang mengusulkan agar membuat proposal dengan data lengkap dan jelas. Jika permohonan tersebut wewenang provinsi, maka proposal ditujukan kepada gubernur dan tembusannya disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Jika permohonan tersebut wewenang kabupaten, maka proposal disampaikan kepada bupati dan tembusannya disampaikan kepada DPRD setempat," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat wajib dia perjuangkan untuk dianggarkan di APBD Provinsi Bengkulu tahun depan. "Dengan catatan usulan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi," sebutnya.
Komentar Via Facebook :