https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Harus Waspada, Bibit Sawit Unggul dan Palsu Tak Bisa Dibedakan Secara Fisik

Petani Harus Waspada, Bibit Sawit Unggul dan Palsu Tak Bisa Dibedakan Secara Fisik

Bibit palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. foto: Disbun Kaltim


Bengkulu, elaeis.co - Petani sawit di Provinsi Bengkulu diminta hati-hati jika ingin membeli bibit kelapa sawit. Sebab hingga kini masih marak penjualan bibit kelapa sawit palsu.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi mengakui pengawasan penjualan bibit kelapa sawit di daerah belum bisa optimal akibat keterbatasan personel dan anggaran. "Untuk itu kita minta petani di daerah mewaspadai adanya bibit kelapa sawit palsu yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya, Minggu (30/7).

Menurutnya, bibit dikatakan palsu karena dua hal. Pertama, palsu dari segi administrasi. Dan yang kedua palsu dari segi birokrasinya.

"Penyimpangan bisa terjadi pada administrasi pengadaan bibit. Misalnya, surat-surat pengadaan bibit itu lengkap, tetapi ternyata benih sawit itu yang palsu. Sedangkan penyimpangan di birokrasi maksudnya kecambah sawit itu memang asli, tetapi dokumennya tidak asli. Itu juga dikatakan bibit sawit palsu," paparnya.

"Intinya, bibit palsu itu adalah bibit yang tidak layak ditanam oleh petani," tambahnya.

Dijelaskannya, untuk mengatasi bibit palsu melalui prosedur administrasi, dapat dilakukan dengan memeriksa surat-surat kelengkapan penyaluran bibit kelapa sawit kepada pihak penjual. Untuk mendapatkan legalitas, penjual bibit sawit harus mengajukan surat permohonan persetujuan penyaluran benih (SP3B) ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. 

"Kalau distributor tidak memiliki SP3B, maka bibit sawit yang disalurkan itu palsu. Sebab yang tercantum dalam SP3B itu mencakup sumber benih dari siapa, dan ketentuan seperti waktu berlakunya," ungkapnya.

Penjual bibit wajib melaporkan realisasi penyaluran benih ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan Kementerian Pertanian dan ditembuskan ke kepala dinas terkait di provinsi serta dan ke kepala stasiun karantina pertanian setempat. "SP3B berikutnya hanya dapat diajukan setelah merealisasikan penerimaan SP3B sebelumnya. Makanya pemda harus menerima tembusan laporan realisasi penyaluran benih," jelasnya.

Dia menjelaskan, bibit kelapa sawit unggul yang asli dan bibit palsu tidak dapat dibedakan secara fisik. "Selama pengadaan bibit tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku, maka bibit itu dikatakan palsu," tegasnya.

"Yang pasti, bibit palsu itu adalah bibit kelapa sawit yang tidak layak tanam," tambahnya.

Bibit sawit palsu sangat berisiki merugikan petani. "Tanda-tanda bibit sawit palsu misalnya tak kunjung berbuah meski sudah memasuki masa berbuah. Atau buah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan tanaman sawit lain. Ada juga yang buahnya terlalu besar sehingga perusahan tidak mau membeli," sebutnya.

Rosmala sangat berharap masyarakat proaktif memantau dan melaporkan penjual bibit yang dicurigai palsu. "Kami akan menindaklanjutinya dengan mendatangkan penyidik dari Polda Bengkulu untuk mendeteksi benar tidaknya dugaan bibit palsu tadi," tutupnya.

 

Komentar Via Facebook :