Berita / Sumatera /
Petani Jambi akan Dorong Penetapan Harga Swadaya Seperti di Riau
Jambi, elaeis.co - Pekan ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Pergub No. 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun mengukir sejarah pertama di Indonesia dengan menetapkan Harga TBS untuk pekebun Mitra Swadaya.
Artinya, setiap minggunya Pemprov Riau akan mengeluarkan dua harga kelapa sawit. Yakni harga untuk petani plasma dan harga untuk mitra swadaya.
Langkah ini tentu menjadi perbincangan di kalangan petani kelapa sawit. Seperti misalnya di wilayah Jambi, petani menilai langkah Pemprov Riau ini menjadi contoh yang bagus untuk mencapai kesetaraan harga kelapa sawit.
"Bisa saja diteraokan di Provinsi Jambi, tetapi instrumennya harus dipersiapkan sedemikian rupa agar ada kepastian untuk kepatuhan terutama pihak PKS non-mitra plasma," ujar Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo, Kamis (22/6).
Tuturnya kepada elaeis.co, regulasi ini menjadi acuan adanya kepastian harga kelapa sawit petani swadaya yang selama ini selisih harganya dengan petani plasma cukup jauh.
"Kita akan dorong masalah ini bagaimanapun caranya. Sebab nampaknya pemerintah pusat yakni Kementan keberatan revisi Permentan No.01/2018," paparnya.
Untuk diketahui, perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS mitra swadaya oleh Pemprov Riau itu tak lepas dari kolaborasi bersama antara Pemprov Riau dengan Kajati Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program “Jaga Zapin”.
Dimana selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi petani swadaya untuk bersama-sama menumbuhkembangkan kelembagaan pekebun swadaya baru agar bertumbuh semakin banyak di setiap daerah di Provinsi Riau.
Komentar Via Facebook :