https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Petani Jangan Tergiur Pinjol, Bunganya Lebih Besar dari Kartu Kredit

Petani Jangan Tergiur Pinjol, Bunganya Lebih Besar dari Kartu Kredit

Infografis OJK


Bengkulu, elaeis.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat khususnya petani kelapa sawit agar tidak mudah tergiur dengan penawaran dari pinjaman online atau pinjol.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji S mengatakan, saat ini banyak petani kelapa sawit di Bengkulu terbelit kasus pinjol dan mengalami gagal bayar. Ketika ditanya apa yang menyebabkan gagal bayar, alasannya karena tidak mampu membayar angsuran pinjol setiap bulannya.

"Ada korban pinjol ilegal itu misalnya pinjam Rp 10 juta, dendanya malah lebih besar sampai Rp 20 juta. Kalau pinjol yang legal sudah ditetapkan denda tidak boleh lebih besar dari besaran pinjaman pokoknya, kalau pinjam Rp 1 juta maksimal dendanya hanya boleh Rp 1 juta," katanya, kemarin.

Ia mengingatkan, pinjol legal hanya dibolehkan meminta izin akses terhadap 3 fitur handphone debitur. "Sehingga tidak menyalahi aturan seperti pinjol ilegal yang bisa mengakses kontak debitur dan bisa disalahgunakan," jelasnya.

Tiga fitur yang dibolehkan itu dikenal dengan istilah camilan. Yang pertama kamera, pinjol mengaksesnya untuk memastikan kebenaran debitur adalah orang yang benar mengajukan pinjaman. Kedua mic, sehingga pinjol bisa berkomunikasi dengan debitur. Terakhir adalah location atau lokasi debitur, untuk memastikan alamat yang mengajukan pinjaman sesuai dengan lokasi keberadaannya.

"Makanya kalau ada yang mendapatkan tawaran pinjol di luar aturan yang telah ditetapkan, kami minta jangan diterima," ujarnya.

Jika petani ingin meminjam uang, dia menyarankan mendatangi lembaga resmi seperti perbankan atau meminjamnya ke sanak famili.

"Kalau terpaksa meminjam di pinjol, hanya untuk jangka pendek dan benar-benar mendesak saja. Karena bunga pinjol sekitar 0,8 persen per hari dan sekitar 25 persen sebulan. Ini jauh lebih besar dibandingkan bunga kartu kredit yang sebesar 30 persen setahun " paparnya.

Menurutnya, petani tergiur meminjam pinjol biasanya karena prosesnya mudah. Cukup memberikan data diri dan foto KTP, maka uang langsung diterima di rekening bank. Namun, para peminjam terkadang suka tidak membayar angsuran sehinga pihak pinjol terus menagih.

"Makanya kami ingatkan bahwa selain memberikan kemudahan, pinjol berisiko jika gagal bayar. Risikonya itu, ditagih terus," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :