Berita / Serba-Serbi /
Petani Laporkan Pengacara ke Polisi, Ini Dugaan Kasusnya
Rengat, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaporkan oknum pengacara berinisial FBB ke Mapolres Inhu, Jumat (9/6) kemarin. Pasalnya, petani menduga pengacara itu menyuruh warga menjarah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kompensasi dari PT Tasma Puja.
"Jadi begini ceritanya, kebun kompensasi itu diserahkan korporasi untuk warga Kepayang Sari, tetapi belakangan ini dipanen oleh warga tetangga yang tinggal di Desa Alim atas suruhan oknum pengacara," kata Honda, selaku koordinator warga Kepayang Sari, Sabtu (10/6).
Menurutnya, selama ini hubungan emosional mereka dengan warga Alim tidak ada persoalan, "Sebab mereka adalah saudara kami," kata Honda.
"Tapi sejak oknum pengacara itu datang timbullah selisih paham lantaran termakan hasut sehingga memanen kebun kompensasi kami," imbuh Honda.
"Penjarahan kebun kelapa sawit itu kerap terjadi," ungkap Honda. Alhasil warga yang merasa memiliki kebun kompensasi dari PT Tasma Puja sudah geram dan bersepakat membuat laporan polisi.
Dijelaskannya, pengacara FBB ini sepertinya terus menekan warga Alim untuk menguasai kebun dari PT Tasma Puja lantaran mereka mengklaim bahwa areal kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam wilayah desa mereka. Padahal, terang Honda, sebelum kebun kelapa sawit dibangun telah disepakati oleh kedua belah pemerintah desa termasuk batas desa.
"Berdasarkan peta dan beberapa surat tanah yang mereka kantongi itulah hendak menguasai kebun kompensasi. Sementara kita punya surat dan data-data penyerahan lahan serta kesepakatan antara dua desa soal penetapan lokasi, artinya jauh sebelum peta dan surat tanah yang dipegangnya diterbitkan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya persoalan ini telah ditangani oleh Polsek Batang Cenaku bersama Camat Batang Cenaku, Kamis (8/6). Pasalnya di lapangan nyaris bentrok sesama warga karena kelompok warga Alim memanen kebun sawit tersebut.
Terjadi mediasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Kapolsek Batang Cenaku Ipda Adam Efendi, Camat Batang Cenaku Dudi Sumbari, Kades Alim Edi Purnama, dan perwakilan masyarakat dua desa bersama pengacara inisial FBB duduk bersama.
Dari kesimpulan pertemuan itu, pihak kepolisian maupun pemerintah kecamatan menyarankan agar persoalan saling klaim lahan dibawa ke jalur hukum. Akan tetapi terendus dari pengacara FBB selaku kuasa hukum kelompok Desa Alim keberatan dengan alasan surat tanah dan peta sudah cukup jelas karena areal itu berada dalam wilayah Alim sehingga bisa dikuasai.
Warga Kepayang Sari keberatan atas instruksi pengacara tersebut. Penjarahan TBS kelapa sawit yang pernah terjadi dilaporkan ke Polres Inhu. Hal itu terbukti beberapa orang Kepayang Sari dimintai keterangannya oleh penyidik untuk menindaklanjuti laporannya dalam dugaan pencurian 'buah emas' itu.
Terpisah, pihak terlapor hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi atas dilaporkannya ke Polisi.
Begitu juga pihak dari kepolisian. "Nanti saya pastikan dulu di kantor, sekarang lagi mengemudi dalam perjalan menuju Pekanbaru," ungkap Aipda Misran, selaku Humas Polres Inhu.
Komentar Via Facebook :