https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Masih Tunggu Respon PT AMP Plantation dan Gersindo Minang Plantation Sumbar

Petani Masih Tunggu Respon PT AMP Plantation dan Gersindo Minang Plantation Sumbar

Ketua DPW APKASINDO Sumbar, Jufri Nur. (Istimewa)


Padang, elaeis.co - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam beberapa koperasi di sekitaran operasi PT AMP Plantation dan Gersindo Minang Plantation Sumbar, masih menunggu respon kedua perusahaan tersebut mengenai sejumlah penyelesaian permasalahan yang ada. Terutama mengenai harga pembelian buah kelapa sawit hasil kebun mereka.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan petani tadi sudah mendatangi dan bertemu dengan perwakilan perusahaan grup Wilmar itu pertengahan Oktober lalu. Namun hingga kini petani belum merasakan adanya jawaban dari perusahaan tersebut.

"Belum ada jawaban dari mereka. Kita juga akan musyawarahkan kembali untuk melakukan aksi sesuai dengan kesepakatan lalu," ujar Ketua DPW APKASINDO Sumbar, Jufri Nur saat berbincang bersama elaeis.co,  Selasa (31/10).

Kata pria yang akrab disapa Feri itu, musyawarah akan dilaksanakan segera mungkin. Rencananya Minggu ini digelar.

"Kita akan kirimkan surat pemberitahuan nanti," imbuhnya.

Sebelumnya terdapat beberapa pokok point yang disampaikan oleh petani saat mendatangi dua perusahaan itu. Pertama mereka meminta perusahaan kembali mengingat asal-usul bagaimana cara mendapatkan hak guna usaha (HGU) yang dipakai perusahaan saat ini.

Kemudian, perusahaan diminta agar tidak membeda-bedakan perlakukan terhadap TBS plasma dan hasil kebun petani swadaya. Baik dalam bentuk potongan dan rendemen yang diberikan dalam penetapan TBS.

"Kita serius, plasma mitra akan melakukan blokir pengiriman dan menyetop TBS inti yang masuk ke PKS jika tidak ada respon. Bahkan buah plasma akan dijual kepada pihak lain jika perusahaan tidak mengindahkan tuntutan yang disampaikan," ujarnya.

Sedangkan point ke empat pihak plasma mitra menyatakan pada prinsipnya sangat patuh pada peraturan tata niaga pembelian TBS berdasarkan Permentan 01/2018 dan Pergub 28/2020.

Komentar Via Facebook :