Berita / Nusantara /
Petani Mau Bangun PKS Sendiri? Bisa, Duitnya dari BPDPKS
Pekanbaru, Elaeis.co - Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyediakan bantuan sarana dan prasarana (sarpras) yang bisa diakses oleh seluruh petani kelapa sawit di Indonesia.
Ada delapan jenis bantuan yang bisa diperoleh petani dalam program sarpras itu. Salah satunya adalah bantuan unit pengolahan hasil (UPH), dalam hal ini berupa pabrik kelapa sawit (PKS).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Riau, T Ridwan Putra Yuda, mengatakan, bantuan ini dimaksudkan untuk membantu pekebun dalam mengolah tandan buah segar (TBS) sendiri. Dan yang berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan sarpras adalah koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.
" Tapi memang, untuk mendapatkan bantuan UPH berupa pabrik, persyaratannya cukup berat," kata Ridwan kepada Elaeis.co, Rabu (8/12) pagi.
Dia menjelaskan, ada tiga jenis pabrik dengan kapasitas berbeda yang bisa didirikan oleh kelompok petani. Jika lembaga petani mengelola kebun seluas 2.500 hektar dengan produksi TBS minimal 60.000 ton/tahun, bisa mengajukan bantuan untuk mendirikan pabrik berkapasitas 10 ton TBS/jam. Pabrik dengan mesin berkapasitas 20 ton/jam bisa diusulkan jiga luas kebun mencapai 4.000 hektar dan produksi TBS minimal 120.000 ton/tahun. Sedangkan pabrik berkapasitas olah 30 ton TBS/jam syaratnya harus punya kebun seluas 6.000 hektar dan produksi TBS minimal 180.000 ton/tahun.
"Syarat minimal itu mengelola lahan seluas 2.500 hektar dan produksi minimal 60.000 ton per tahun. Syarat ini mutlak harus dipenuhi untuk pabrik berkapasitas paling kecil," jelasnya.
Syarat lainnya, jelas Ridwan, kelembagaan pekebun itu harus berbadan hukum. Kemudian legalitas lahan perkebunan dan lahan untuk lokasi pembangunan pabrik nantinya harus clean and clear.
"Harus ada surat keterangan kebun tidak dalam sengketa dan surat keterangan kebun tidak dalam kawasan hutan," imbuhnya.
Masih ada syarat lain. Yakni harus melengkapi data calon petani dan calon lahan (CP/CL), dokumen studi kelayakan usaha serta Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), dan perjanjian kontrak dengan perusahaan pembeli CPO produksi pabrik tersebut nantinya. “Terakhir adalah surat pernyataan kesanggupan mengelola administrasi dan manajerial pabrik kelapa sawit," sebutnya.
Dijelaskan Ridwan, jika syarat-syarat tersebut sudah lengkap, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun bisa mengajukannya ke dinas perkebunan di masing-masing kabupaten/kota. Pengajuan itu selanjutnya akan diverifikasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan BPDPKS.
Komentar Via Facebook :