https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Protes Tender KPBN Jadi Acuan Penetapan Harga TBS

Petani Protes Tender KPBN Jadi Acuan Penetapan Harga TBS

Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, A Jakfar. Foto: Ist.


Bengkulu, elaeis.co - Tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dikritik Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, A Jakfar. Dia menilai pemerintah tidak adil dan tidak konsisten dalam menjalankan aturan di industri kelapa sawit.

Jakfar meminta agar penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 55 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Selama ini penetapan harga TBS merujuk pada tender Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang membuat harga TBS tidak kompetitif,” sebutnya.

Menurut Jakfar, Kementerian Keuangan sendiri juga merujuk pada Permendag 55 tahun 2015 dalam menentukan pajak, bukan berdasarkan tender KPBN.

Dia lantas mencontohkan, jika dihitung berdasarkan Permendag Nomor 5 tahun 2015, maka harga TBS adalah Rp 3.133/kg pada Juli 2022. Namun harga TBS turun menjadi Rp 1.600/kg jika patokannya adalah tender KPBN. Sementara harga ril di pabrik kelapa sawit lebih rendah lagi, menjadi Rp 950/kg.

"Pemerintah dalam menetapkan pajak diambil harga tertinggi, tetapi ketika menghitung harga TBS petani, disuruh mengacu pada tender KPBN. Ini tidak adil, harusnya harga TBS juga dihitung berdasarkan ketentuan harga Permendag Nomor 5 tahun 2015," tandasnya.


 

Komentar Via Facebook :