Berita / Kalimantan /
Petani Sawit Demo Minta Pabrik CPO Tidak Dihalangi Beroperasi
Tanjung Redeb, elaeis.co - Ratusan petani sawit mandiri Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Selasa (21/3), berunjuk rasa ke kantor DPRD setempat. Mereka meminta pabrik kelapa sawit (PKS) PT Berau Agro Asia (BAA) dibiarkan beroperasi tanpa adanya diskriminasi.
Korlap aksi, Rijal, mengatakan, masyarakat terutama petani mandiri sangat mendukung keberlanjutan operasi PT BAA karena selama ini sudah dirasakan dampak baiknya.
"Keberadaan perusahaan membuat harga sawit kami makin baik. PT BAA membeli hasil panen kelapa sawit petani sebesar Rp 2.500/kg, sedangkan harga resmi Disbun Kaltim cuma Rp 2.458,60/kg. Perusahaan lain malah membeli Rp 2.200/kg," katanya.
Menurutnya, adanya upaya menghambat operasional PT BAA akan berimbas kepada hak-hak petani sawit mandiri yang ada di Kampung Gunung Sari. "Tidak hanya petani, ini juga secara tidak langsung bisa berdampak pada Penghasilan Asli Daerah (PAD) Berau," tukasnya.
"Kami mengutuk keras oknum DPRD Berau yang berupaya melakukan diskriminasi kepada PT BAA dan merampas hak petani sawit," tambahnya.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah berjanji tetap mendukung keberadaan PT BAA dengan melalui jalur yang benar.
"Persoalan timbul karena perizinan berlabuh yang menyebabkan mandegnya pengiriman minyak kelapa sawit (CPO). Selama ini PT BAA hanya memiliki izin beroperasi, tapi bukan izin berlabuh. Kami minta pihak perusahaan menaati peraturan," ucapnya.
"Jika PT BAA atau masyarakat tidak mengantongi izin bongkar muat di kapal atau izin terminal khusus, maka harus mencari lokasi yang memiliki izin. Kalau belum memiliki izin, jangan lakukan bongkar muat CPO. Itu tentu bertentangan dengan hukum. Solusi sementara, lakukan bongkar muat di lokasi yang sudah ada izin,” katanya.
Ia menyebutkan DPRD secepatnya akan menggelar pertemuan dengan PT BAA membahas masalah perizinan ini.
"Karena izin pelabuhan terkendala, akibatnya pengangkutan CPO dari PT BAA kerap terlambat. Ini mengakibatkan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat ke perusahaan tidak lancar," urainya.
"Kami akan mendukung perusahaan, tapi mereka tetap harus taat hukum," tutupnya.
Komentar Via Facebook :