Berita / Nasional /
Petani Sawit Desak Pemerintah Tindak Produsen Cokelat Korte
Pekanbaru, elaeis.co - Petani kelapa sawit saat ini tengah resah dengan beredarnya Korte Chocolate Cashew & Seasalt yang diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya produk pangan ini mencantumkan label palm oil free (bebas minyak sawit) di dalam negeri.
Dengan begitu, petani kelapa sawit menilai bahwa produk tersebut adalah bentuk kampanye negatif terhadap kelapa sawit. Padahal kelapa sawit merupakan komoditi penyumbang devisa negara terbesar di Nusantara.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspek-PIR) Indonesia juga menyesalkan beredarnya produk pangan tersebut. Bahkan meminta pemerintah tidak tutup mata dan mendesak agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, produsen, importir yang dengan sadar mencantumkan label palm oil free pada kemasan produknya.
"Pembiaran pencantuman label palm oil free pada produk pangan membuat jutaan petani sawit di Indonesia yang hidup dari sawit menjadi resah," ujar Ketua Umum Aspek-PIR Indonesia Setiyono kepada elaeis.co, Sabtu (30/12).
Menurutnya, produsen pangan yang mencantumkan label bebas minyak sawit harus diberi sanksi tegas baik pencabutan izin maupun penarikan produk pangan dari pasaran. Langkah ini tentu agar memberi efek jera kepada produsen makanan tersebut.
Menurut Setiyono, kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Untuk itu pihaknya mengaku mengutuk perilaku para produsen makanan tersebut.
"Ini sangat membuat hati petani kelapa sawit sedih bahkan menampar petani yang selama ini berjuang mendukung pemerintah melawan kampanya negatif terhadap kelapa sawit," paparnya.
Setiyono menilai pemerintah kebobolan. Saat ini bersama seluruh anggota dan pengurus Aspekpir Indonesia pihaknya tengah menginventarisasi produk-produk pangan yang masih mencantumkan label palm oil free.
Untuk diketahui, Korte Chocolate Cashew & Seasalt diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kemasannya, produk ini telah memiliki nomor PIRT yaitu 5093578035150-26.
Produk ini juga telah memperoleh label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Namun tidak mencantumkan izin edar dari BPOM di kemasannya. Ini artinya, produsen belum mengikuti Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017 dan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1).
Komentar Via Facebook :