Berita / Sumatera /
Petani Sawit di Bengkulu Butuh Jaminan Legalitas Lahan
Bengkulu, elaeis.co - Petani di Bengkulu meminta pemerintah mengatasi permasalahan legalitas lahan. Sebab saat ini ada ribuan hektare lahan kelapa sawit rakyat di Kabupaten Mukomuko masuk dalam kawasan hutan.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Bengkulu, Jakfar meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mendapat kepastian hukum untuk keberlangsungan lahan sawit petani.
Sebab, sudah banyak petani kelapa sawit di Bengkulu terancam tidak bisa lagi berusaha karena kebun sawit mereka berada di dalam kawasan hutan.
Bahkan perkebunan sawit rakyat yang berada di kawasan hutan di Bengkulu mencapai 3.553,4 hektare.
"Petani di Bengkulu butuh legalitas lahan, jangan sampai kebun yang telah mereka bangun malah melanggar aturan dan hukum," kata Jakfar, kemarin.
Selain itu, Jakfar mengaku, terdapat dampak nyata lainnya apabila perkebunan sawit rakyat terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Di antaranya petani sawit rakyat terancam tidak bisa mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan program kegiatan Sarpras yang dicanangkan oleh pemerintah.
Petani sawit rakyat juga terancam tidak bisa mengikuti program ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil, sebagai syarat masuk ke pasar. Ketahanan program Biodiesel juga terancam terhenti apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan.
"Akan banyak dampak yang ditimbulkan kalau permasalahan ini tidak diselesaikan," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan aturan terkait lainnya di Bengkulu juga belum berjalan optimal dalam mengatasi permasalahan lahan petani kelapa sawit. Menurutnya, regulasi perhutanan sosial, kawasan lindung gambut, serta birokrasi panjang menjadi kendala.
"Perlu menjadi perhatian serius dengan membentuk tim gabungan lintas kementerian," tutupnya.
Komentar Via Facebook :